Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08985150
Rincian Aduan
LGWP08985150
Selesai
Public
Ketentuan PPDB di kota magelang telah dilanggar oleh panitia dan pejabat di pemkot, domisili calon siswa yang bisa ditunjukkan dengan surat keterangan domisili dibatalkan padahal jadwal verifikasi telah lewat. Mereka tidak memikirkan kerugian materiil dan immateriil yg ditanggung calon siswa dan ortunya. Dan lebih parahnya saya yakin kalo hal ini tidak bisa ditindak oleh siapapun termasuk Pak Gubernur.
Disposisi
Jumat, 17 Mei 2019 - 10:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Jumat, 17 Mei 2019 - 17:43 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Monggo check kesesuaian pelaksanaan PPDB dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Demikian juga dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili, kiranya bisa diklarifikasi langsung ke instansi penerbit.
Selesai
Jumat, 17 Mei 2019 - 17:46 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Monggo check kesesuaian pelaksanaan PPDB dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Demikian juga dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili, kiranya bisa diklarifikasi langsung ke instansi penerbit.