Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08985150

Rincian Aduan

LGWP08985150

Selesai Public
KOTA MAGELANG
17 May 2019
0 ditandai
Ketentuan PPDB di kota magelang telah dilanggar oleh panitia dan pejabat di pemkot, domisili calon siswa yang bisa ditunjukkan dengan surat keterangan domisili dibatalkan padahal jadwal verifikasi telah lewat. Mereka tidak memikirkan kerugian materiil dan immateriil yg ditanggung calon siswa dan ortunya. Dan lebih parahnya saya yakin kalo hal ini tidak bisa ditindak oleh siapapun termasuk Pak Gubernur.

Disposisi

Jumat, 17 Mei 2019 - 10:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Jumat, 17 Mei 2019 - 17:43 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Monggo check kesesuaian pelaksanaan PPDB dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Demikian juga dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili, kiranya bisa diklarifikasi langsung ke instansi penerbit.

Selesai

Jumat, 17 Mei 2019 - 17:46 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Monggo check kesesuaian pelaksanaan PPDB dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Demikian juga dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili, kiranya bisa diklarifikasi langsung ke instansi penerbit.