Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08953654
Rincian Aduan
LGWP08953654
Selesai
Public
Lapor Pak, orangtua saya mau mengurus sertifikat tanah sudah dimintai pungli di kelurahan 400 ribu, belum termasuk biaya ngetik dll. TKP di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas
Disposisi
Selasa, 19 April 2016 - 19:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 20 April 2016 - 14:25 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Kamis, 28 April 2016 - 10:04 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Banyumas dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No.356/1237/1.1/2016 tgl 21 April 2016
terima kasih
Selesai
Selasa, 08 November 2016 - 10:29 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas tanggapan yang diberikan kepada kami.Sehubungan dengan masalah aduan tsb,berdasarkan surat dari Inspektorat Kab.Banyumas No.700/045/KS/VIII/2016 tgl.18 Agustus 2016, dapat dijelaskan bahwa pihak Kelurahan Kober telah melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pegawai melalui staf meeting. Dalam setiap pertemuan warga selalu disampaikan antara lain kegiatan Kelurahan Kober,permohonan sertifikat tanah/PBB/perubahan data SPPT tidak dipungut biaya serta keamanan dan ketertiban lingkungan Kelurah Kober.