Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08772891

Rincian Aduan

LGWP08772891

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
12 Jun 2021
0 ditandai
Assalamuallaikum wr wb Ngapunten saya ingin bertanya beberapa hal : 1. Urusan pindah KTP dari wilayah pirworejo ke DKI jakarta bagaimana prosesnya dan berapa biayanya 2. Urusan perubahan KTP dan KK untuk PERUBAHAN latar belakang pendidikan dan status (karyawan swasta ke Ibu rumah tangga, bagaimana prosesnya dan berapa biayanya 3. Urusan jual beli lahan sawah, Pembeli belum lunas membayar dan penjual belum ada tanda tangan transaksi jual beli, apakah bisa lahan tersebut berubah kepemilikan atas nama pembeli dan SPPT sudah berganti nama ke pembeli Mohon pencerahan

Disposisi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 14 Juni 2021 - 09:01 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dindukcapil Kabupaten Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih. 

Selesai

Selasa, 15 Juni 2021 - 11:09 WIB

Kabupaten Purworejo

1. Urusan pindah KTP dari wilayah pirworejo ke DKI jakarta bagaimana prosesnya dan berapa biayanya
 
Untuk saat ini semua Pelayanan Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dilaksanakan secara online, kecuali perekaman data KTP Elektronik.
Untuk proses pindah keluar dari Kabupaten Purworejo ada beberapa langkah yang harus dilakukan :
Pertama, download fornulir pindah WNI di https://disdukcapil.purworejokab.go.id/formulir/
Formulis dicetak, diisi dengan data kepindahannya
Setelah selesai diisi kemudian di tanda tangan oleh pemohon
Kemudian fomulir yang telah terisi serta sudah di tanda tangan di foto atau scan
Selanjutnya download aplikasi Sindolalak melalui Playstore atau website https://layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id/
Kemudian melakukan pendaftaran, setelah mendapat notifikasi dan password langkah selanjutnya adalah Login ke Aplikasi tersebut kemudian pilih menu Perpindahan Keluar
Setelah selesai nanti aka nada notifikasi melalui email untuk cetak secara mandiri Dokumen yang ajukan.
 
2. Urusan perubahan KTP dan KK untuk PERUBAHAN latar belakang pendidikan dan status (karyawan swasta ke Ibu rumah tangga, bagaimana prosesnya dan berapa biayanya 
 
Pengurusan dokumen kependudukan bisa melalui Aplikasi Sindolalak yang bisa diunduh di Playstore atau kunjungi website https://layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id/
Persyaratan dapat dilihat di https://layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id/persyaratan
 
Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan (dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil) tidak dipungut biaya (GRATIS), sesuai Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
 
Terkait SPPT,
1. SPPT PBB P2 Bukan merupakan bukti kepemilikan hak. Bukti kepemilikan yang sah adalah sertifikat tanah.
2. Wajib pajak PBB P2 adalah orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai dan ataumemanfaatkan bumi dan atau bangunan tersebut.
Setiap permohonan perubahan data wajib pajak mengikuti atas hak objek PBB P2, yang dapat berupa:
1. Fc Akta/sertifikat tanah apabila objek tersebut sudah bersertifikat; atau
2. Fc Halaman buku C desa apabila objek tersebut masih baru terdaftar di buku C; atau
3. Surat Perjanjian Sewa apabila dalam perjanjian tersebut pajak PBB P2 ditanggung oleh penyewa; atau
4. Surat pernyataan dari Lurah/Kepala Desa bahwa subjek pajak adalah benar-benar orang pribadi/badan yang memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan objek Pajak PBB P2 tersebut.
Dalam hal Objek Pajak belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, Bupati dapat menetapkan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak.Apabila kemudian ada surat keberatan terhadap penentuan wajib pajak dan ditemukan bahwa nama yang tercantum bukan wajib pajak yang memenuhi syarat diatas, maka Bupati dapat membatalkan SPPT PBB P2 yang telah diterbitkan.
 
Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bias menjawab pertanyaan Bapak. Apabila masih kurang jelas bias langsung konsultasi ke kantor Dindukcapil dan BPPKAD.

Terima kasih.