Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08683675

Rincian Aduan

LGWP08683675

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
23 Oct 2016
0 ditandai
salam Gub.pungli di kua kec songgom.brebes.biaya nikah datang kua 400rb.mhn di benahi.suwun

Disposisi

Senin, 24 Oktober 2016 - 05:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 24 Oktober 2016 - 17:09 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Senin, 07 November 2016 - 16:06 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kab.Brebes  dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3312/1.1/2016 tgl 31 Oktober 2016 terima kasih

Selesai

Selasa, 24 Oktober 2017 - 13:53 WIB

INSPEKTORAT

LHP Inspektorat Kab.brebes No.700/048/Rhs/2016 tgl. 1 Desember 2016, dapat disimpulkan bahwa :
- tidak terbukti adanya pungli dimana dalam pelayanan KUA untuk calon pengantin yg nikah di KUA tidak dpungut biaya namun untuk yg nikah diluar KUA dan jam dinas dikenakan biaya sebesar Rp600.000 yg disetorkan langsung oleh calon pengantin ke rekening BRI