Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08683675
Rincian Aduan
LGWP08683675
Selesai
Public
salam Gub.pungli di kua kec songgom.brebes.biaya nikah datang kua 400rb.mhn di benahi.suwun
Disposisi
Senin, 24 Oktober 2016 - 05:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 24 Oktober 2016 - 17:09 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Senin, 07 November 2016 - 16:06 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kab.Brebes dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3312/1.1/2016 tgl 31 Oktober 2016
terima kasih
Selesai
Selasa, 24 Oktober 2017 - 13:53 WIBINSPEKTORAT
LHP Inspektorat Kab.brebes No.700/048/Rhs/2016 tgl. 1 Desember 2016, dapat disimpulkan bahwa :
- tidak terbukti adanya pungli dimana dalam pelayanan KUA untuk calon pengantin yg nikah di KUA tidak dpungut biaya namun untuk yg nikah diluar KUA dan jam dinas dikenakan biaya sebesar Rp600.000 yg disetorkan langsung oleh calon pengantin ke rekening BRI