Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08645617

Rincian Aduan

LGWP08645617

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
31 May 2021
0 ditandai
Pak, apakah pembangunan papan nama sekolah menjadi beban wali murid? Hari ini kumpulan di SDN 6 Karangrayung memutuskan bahwa wali murid kelas 6 (yang akan lulus) dibebankan biaya sebesar Rp. 200.000,-/siswa untuk pembangunan papan nama sekolah. Dengan nominal segitu termasuk besar dan memberatkan disaat kondisi pandemi dan juga tidak semua wali murid masuk ke golongan keluarga mampu. Dan jika pembangunan tersebut menjadi tanggung jawab wali murid, tolong nilainya jangan sebesar segitu. Terima kasih mohon respon dan jawabannya

Disposisi

Senin, 31 Mei 2021 - 13:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 31 Mei 2021 - 13:32 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 31 Mei 2021 - 13:33 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh OPD terkait.

Selesai

Senin, 31 Mei 2021 - 13:34 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan. Berdasarkan klarifikasi di lapangan bahwa menanggapi aduan dari sdr Didik kami menerangkan bahwa berdasarkan rapat wali murid dan komite SDN 6 Karangrayung pada tanggal 31 Mei 2021, komite mengajukan pembangunan Papan nama SDN 6 Karangrayung karena tulisannya sudah pudar dan cenderung rusak. Dari hasil rapat pihak komite dan wali murid sepakat memberikan sumbangan sebesar Rp 200.000 tanpa adanya unsur paksaan dan tekanan dari pihak sekolah, kalau tidak mampu tidak ikut menyumbang boleh dan tidak apa-apa. Pihak Sekolah juga memberikan kesempatan kepada komite dan wali murid untuk melaksanakan pembuatan papan nama SD. Dan dalam hal ini saudari Dwi Indriyani selaku istrinya Didik yang menghadiri Musyawarah juga menyetujui. Setelah kami klarifikasi Alasan Didik menulis aduan tersebut ternyata terjadi miscommunication antara sdr Didik dan Istrinya. Demikian hasil klarifikasi, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.