Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08524372

Rincian Aduan

LGWP08524372

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
25 Dec 2021
0 ditandai
Pak Gubernur.... Kegiatan penambangan tanah ilegal di tempat kami sungguh sudah sangat kronis. Kerusakan alam semakin parah jika tidak segera dihentikan. Kami mau lapor kemana lagi lha wong ternyata banyak oknum yang jadi backing. Mohon petunjuk apa yang harus saya lakukan agar laporan saya ini mendapat perhatian dari bapak Gubernur

Disposisi

Senin, 27 Desember 2021 - 09:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 27 Desember 2021 - 10:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Senin, 27 Desember 2021 - 10:07 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

lokasi tepatnya dimana, (dukuh/dusun) ? Tks

Selesai

Kamis, 30 Desember 2021 - 08:54 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklajuti pengaduan masyarakat melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/99313.html#.YcxemSYxWUk terkait aktivitas penambangan tanpa izin(PETI) di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, berikut dilaporkan sebagai berikut:
 
1. Pada tanggal 27 Desember 2021 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat terkait adanya kegiatan tersebut.
 
2. Sebelum melakukan tinjauan ke lokasi penambangan, dilakukan koordinasi dengan pihak Desa Kecepak yang ditemui oleh Sekretaris Desa (Sdri. Ani). Disampaikan bahwa warga Desa Kecepak melaporkan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal dan berharap untuk dihentikan. Pihak desa membenarkan terkait adanya kegiatan penambangan dimaksud yang dilaksanakan oleh Sdr. Cas Widadi warga Desa Kecepak, namun sudah berhenti sejak 1 (satu) bulan yang lalu.
 
3. Selanjutnya kepada pihak desa telah disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang ada di wilayahnya tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah dan hal ini merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020: “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
 
4. Pihak desa diminta untuk menolak segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya, dan meminta setiap warga atau pengelola pertambangan yang beroperasi di wilayahnya untuk segera mengurus perizinan berusaha di sektor pertambangan mineral dan batubara sebelum memulai kegiatan.
 
5. Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Tinjauan lapangan didampingi oleh perangkat Desa Kecepak (Sdr. Yeka). Pada saat tiba di lokasi yang berada di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, tepatnya pada posisi koordinat 6° 55’ 47,84” LS dan 109° 44’ 15,25” BT, tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
 
b. Pada saat peninjauan lokasi tidak dijumpai satu orang pun pekerja maupun penanggung jawab kegiatan, serta tidak ditemukan adanya alat berat maupun dump truck.
c. Lokasi kegiatan merupakan tanah hak milik Sdr. Casmin dengan komoditas tambang yang diambil dari lokasi tersebut adalah tanah urug, area yang sudah tergali seluas +/- 0,5 hektar, dan jarak terdekat dari Bendung Kramat adalah sekitar 100 meter. 
 
d. Pada saat tinjauan lapangan, di dalam lokasi bekas PETI tersebut sudah ditanami jagung, pohon sengon dan pohon pisang, dengan kondisi lahan sudah rata dan tidak dijumpai adanya void bekas penambangan. 
 
Terima kasih