Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08497114

Rincian Aduan

LGWP08497114

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
03 Feb 2021
0 ditandai
Sy ibu dengan 1 anak yg kk Surakarta tp terpaksa tinggal numpang d rmh sodara d daerah karanganyar.krn alasan domisili sy tdk trdaftar dtks.jd ga dapat bantuan sosial.cm sy liat kehidupan org yg terdaftar n menerima bansos kehidupan lbh baik dr sy.mohon beri penjelasan n mohon disampaikan k pihak terkait.Anak sy kmrn wkt SD menerima bantuan KIP tp setelah SMP sudah tdk terdaftar lg.mohon penjelasan.terima kasih atas perhatian n bantuannya yg berharga.Wassalam

Disposisi

Rabu, 03 Februari 2021 - 11:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Kamis, 04 Februari 2021 - 08:34 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000004887 dan 0000004888.

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Jumat, 05 Februari 2021 - 09:12 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Sosial Surakarta).

Selesai

Jumat, 05 Februari 2021 - 09:12 WIB

Kota Surakarta

Mohon maaf sebelumnya, dalam hal ini terkait pemberian bantuan sosial PKH maupun BPNT, mekanismenya adalah jika sudah masuk di dalam SK Gakin akan dicek terlebih dahulu apakah yg bersangkutan sudah masuk data BDT/belum.
Jika yang bersangkutan sudah masuk di dalam data BDT, maka secara otomatis sudah masuk ke dalam daftar antrian intervensi pemerintah pusat terkait pemberian bantuan berupa BPNT dan PKH.
Untuk melakukan pengecekan apakah Bpk/Sdr. sudah masuk dalam daftar antiran penerima bantuan Sosial PKH maupun BPNT, dipersilahkan untuk mendatangi Kantor Kelurahan sesuai domisili / sesuai survey yang dilakukan, ke bagian yang menangani hal tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pemberian Bantuan Sosial, dipersilahkan yang bersangkutan untuk mendatangi kantor DInas Sosial Kota Surakarta pada Hari dan Jam Kerja (Senin - Jum'at) dengan membawa KK dan KTP sesuai domisili.

Dan untuk bantuan pendidikan, dipersilahkan menghubungi Dinas Pendidikan, karena bukan merupakan kewenangan dan Tupoksi Dinas Sosial.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu menjawab apa yang menjadi pertanyaan Ibu/Sdri. Dan atas partisipasinya, kami sampaikan Terima Kasih.