Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08497114
Rincian Aduan
LGWP08497114
Disposisi
Rabu, 03 Februari 2021 - 11:15 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 04 Februari 2021 - 08:34 WIBKota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000004887 dan 0000004888.
Progress
Jumat, 05 Februari 2021 - 09:12 WIBKota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Sosial Surakarta).
Selesai
Jumat, 05 Februari 2021 - 09:12 WIBKota Surakarta
Mohon maaf sebelumnya, dalam hal ini terkait pemberian bantuan sosial PKH maupun BPNT, mekanismenya adalah jika sudah masuk di dalam SK Gakin akan dicek terlebih dahulu apakah yg bersangkutan sudah masuk data BDT/belum.
Jika yang bersangkutan sudah masuk di dalam data BDT, maka secara otomatis sudah masuk ke dalam daftar antrian intervensi pemerintah pusat terkait pemberian bantuan berupa BPNT dan PKH.
Untuk melakukan pengecekan apakah Bpk/Sdr. sudah masuk dalam daftar antiran penerima bantuan Sosial PKH maupun BPNT, dipersilahkan untuk mendatangi Kantor Kelurahan sesuai domisili / sesuai survey yang dilakukan, ke bagian yang menangani hal tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pemberian Bantuan Sosial, dipersilahkan yang bersangkutan untuk mendatangi kantor DInas Sosial Kota Surakarta pada Hari dan Jam Kerja (Senin - Jum'at) dengan membawa KK dan KTP sesuai domisili.
Dan untuk bantuan pendidikan, dipersilahkan menghubungi Dinas Pendidikan, karena bukan merupakan kewenangan dan Tupoksi Dinas Sosial.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu menjawab apa yang menjadi pertanyaan Ibu/Sdri. Dan atas partisipasinya, kami sampaikan Terima Kasih.