Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08181947

Rincian Aduan

LGWP08181947

Selesai Public
12 Mar 2015
0 ditandai
UMK adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. selama ini umk sendiri identik dengan buruh atau karyawan swasta lainnya. Lalu bagaimana dengan tenaga kontrak dilingkungan instansi pemerintah! Gubernur jawa tengah juga telah menetapkan besaran umk di masing kabupaten/kota dilingkungan Provinsi Jawa Tengah. Namun kenapa masih ada juga tenaga kontrak di lingkungan instansi pemerintah mendapatkan honor di bawah UMK. Apakah hanya buruh dan pegawai kontrak swasta saja yang membutuhkan hidup layak? Apakah sebagai tenaga kontrak di instansi pemerintah hanya wajib mengabdikan diri tanpa di perhitungkan haknya untuk mendapatkan kehidupan layak? Mohon penjelasannya.. terimakasih.

Disposisi

Kamis, 12 Maret 2015 - 15:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 13 Maret 2015 - 06:57 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Senin, 16 Maret 2015 - 14:52 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas informasi Saudara. Perlu disampaikan bahwa karena keterbatasan jumlah dan kualifikasi PNS di Instansi Pemerintah Daerah maka masih terdapat daerah / instansi yang mengangkat Tenaga Honorer / Harian Lepas. Untuk kesejahteraan Tenaga Honorer / Harian Lepas di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan pedoman Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 yang tentunya juga telah memperhatikan Upah Minimum Regional Provinsi Jawa Tengah. Pemberian kesejahteraan dimaksud juga memperhatikan kualifikasi kompetensi, kinerja dan tingkat pendidikanya. Adapun untuk Tenaga Harian Lepas di Kabupaten / Kota tentunya disesuaikan dengan kebijakan, kemampuan keuangan masing-masing Kabupaten/Kota serta memperhatikan Upah Minimum Regional Kabupaten / Kota masing-masing. Demikian dan terus tetap semangat untuk mengabdi.