Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08071197

Rincian Aduan

LGWP08071197

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
23 Aug 2021
0 ditandai
Mohon ada tindak lajut nyata,banyak carut marut mengenai pelayanan perangkat desa khususnya desa rambat,kec.geyer,kab.grobogan----(1)bansos sembako kualitas jelek,nilai kurang dari 200 ribu,banyak data tidak sesuai kriteria (istri pensiunan PNS,orang sudah meninggal masih terdaftar) -----(2) bantuan rumah tidak layak huni yang mendapat orang terdekat perangkat desa dimana orang tersebut keluarg lengkap masih usia produktif dan tergolong mampu,ada 2 janda usia tua dan tidak kurang mampu tidak mendapatkan bantuan padahal rumah janda tsb sudah di foto dan di survei,dari segi administrasi tidak jelas dan terbuka (berapa jumlah anggaran dan ketentuanya apa saja) misalnya atap ada yg di ganti dengan bambu dan dinding papan lama di cat tidak di ganti,penerima bantuan harus menanggung biaya pemasangan,Mohon di tindak lanjuti di lapangan,terima kasih

Disposisi

Senin, 23 Agustus 2021 - 10:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 23 Agustus 2021 - 17:11 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 23 Agustus 2021 - 17:16 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 23 Agustus 2021 - 17:22 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti laporan Saudara dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Rambat Kec. Geyer Kabupaten Grobogan dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut :                                                                                                                                                     - Penyaluran bansos sembako sebesar Rp. 200.000,- sepenuhnya dilaksanakan oleh e-Warung yang telah ditunjuk oleh BRI. Pemerintah Desa Rambat tidak ikut melakukan pemasokan atau pembelanjakan sembako.                               - Tidak ada istri pensiunan PNS warga Desa Rambat yang memperoleh bansos sembako.     - Terhadap orang yang meninggal yang masih terdaftar sebagai penerima bansos, Pemerintah Desa Rambat telah berupaya untuk merevisi. Tetapi nama tersebut masih muncul dalam daftar penerima bansos sembako.                                                                                                                                                                                                      - Penerima RTLH yang ada di Desa Rambat sudah melalui survei dan telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan  sebagai penerima bantuan.                                                                                                                                        - Untuk janda yang tidak mendapat bantuan RTLH yang dimaksud dalam aduan, dikarenakan berdasarkan survei dari Pemerintah Desa Rambat ternyata janda tersebut sudah mempersiapkan material yang dibutuhkan untuk renovasi. Sehingga kami tidak menunjuk janda tersebut sebagai penerima RTLH.                                                                           - Masalah keterbukaan anggaran, Pemerintah Desa Rambat sudah memasang papan infografis di Balai Desa, sehingga semua warga masyarakat bisa melihat
dan mengetahui alokasi anggaran yang ada di Desa Rambat. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.