Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08058576

Rincian Aduan

LGWP08058576

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
08 Jun 2020
0 ditandai
Kagem yth Pak Ganjar,nyuwun tolong pak penerima BANSOS DANA DESA Wedoro dikaji ulang pak,karena banyak penerima yang tidak tepat sasaran, prioritas penerima bantuan adalah keluarga besar PERANGKAT DESA DAN ORANG-ORANG PENDUKUNG/ TIMSES KADES TERPILIH,padahal secara ekonomi mereka sangat mampu dan tidak terdampak covid-19..dan lebih parahnya lagi ada sebagian penerima ganda (PKH/ BPNT) masih menerima BANSOS DD Rp. 600 ribu.selanjutnya untuk BPNT proses pencairannya dimonopoli pihak desa melalui BUMDES dan tidak diperbolehkan mengambil di e-Warung,padahal menurut PERPRES 63 TAHUN 2017 TENTANG Penyaluran bantuan sosial secara non tunai.pedoman umum dan petunjuk tekhnis BPNT hanya melalui e-Warung,tetapi untuk desa wedoro dikelola secara pribadi oleh oknum perangkat desa yang mengatasnamakan BUMDES dan MENGANCAM penerima kartu manfaat apabila tidak mengambil di BUMDES maka bantuan akan di cabut,bahkan untuk pengurus surat-surat akan dipersulit..mohon untuk segera ditindak lanjuti...matur sembah nuwun pak ganjar...

Disposisi

Selasa, 09 Juni 2020 - 10:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 09 Juni 2020 - 11:03 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami tersukan ke OPD terkait.

Progress

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:13 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.

Selanjutnya aduan Saudara akan kami teruskan ke Pemerintah Desa Wedoro Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan untuk menindaklnjuti.

Berikut kami sampaikan  klarifikasi Pemerintah Desa Wedoro Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan sebagai berikut :

1.      Penerima BLT DD Tahun 2020. Dari Keluarga besar Perangkat Desa dan TIMSES KADES Terpilih ?.

Jawaban:

·         TIDAK BENAR.

Dari 149 Orang Penerima BLT DD sebagain besar adalah layak untuk mendapatkan bantuan tersebut, memang ada sebagian yang mendapat bantuan tersebut dari keluarga Perangkat itupun juga layak untuk mendapatkannya.

·         Untuk penerima BLT DD ini, di ambil yang paling akhir artinya orang-orang yang layak mendapat bantuan dari warga kami sudah tercover dari bantuan-bantuan yang lain ( BANSOS, BPNT,BST,dsb. )

2.      Penerima BLT DD masih ada yang ganda dengan bantuan yang lain ?.

Jawaban :

·         Memang dari 149 penerima BLT DD yang ganda ada 3 orang penerima, dengan bantuan lain ( PKH ). Itupun di karenakan Data penerima PKH Desa, Pihak Desa belum tahu secara keseluruhan. Dalam hal ini Pihak Desa sudah menindaklanjuti dengan cara penerima bantuan yang ganda kami minta untuk memilih salah satu dari bantuan tersebut dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

 

3.      Proses pencairan dimonopoli pihak Desa dengan melalui BUMDes.

Jawaban :

TIDAK BENAR

·         Dari 72 penerima bantuan BPNT tambahan, yang mencairkan di BUMDes hanya 16 Orang lainnya mencairkan di E-Warung

 

4.      Pengelola BUMDes dari Perangkat Desa.?

Jawaban :

·         Dalam kepengurusan BUMDes, kami masih menggunakan kepengurusan dari Pemerintah Desa yang lama.

·         Kepengurusannya dari Ibu-Ibu PKK

·         Untuk menjaga kelancarannya, kami menunjuk salah satu Perangkat Desa untuk membantunya. dengan adanya kejadian ini, kami Pemerintah Desa yang baru akan mengganti kepengurusannya. Agar BUMDes kami, tetap berjalan dengan baik.

 

Terimakasih.

Selesai

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:14 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Selanjutnya aduan Saudara akan kami teruskan ke Pemerintah Desa Wedoro Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan untuk menindaklnjuti.

Berikut kami sampaikan  klarifikasi Pemerintah Desa Wedoro Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan sebagai berikut :

1.      Penerima BLT DD Tahun 2020. Dari Keluarga besar Perangkat Desa dan TIMSES KADES Terpilih ?.

Jawaban:

·         TIDAK BENAR.

Dari 149 Orang Penerima BLT DD sebagain besar adalah layak untuk mendapatkan bantuan tersebut, memang ada sebagian yang mendapat bantuan tersebut dari keluarga Perangkat itupun juga layak untuk mendapatkannya.

·         Untuk penerima BLT DD ini, di ambil yang paling akhir artinya orang-orang yang layak mendapat bantuan dari warga kami sudah tercover dari bantuan-bantuan yang lain ( BANSOS, BPNT,BST,dsb. )

2.      Penerima BLT DD masih ada yang ganda dengan bantuan yang lain ?.

Jawaban :

·         Memang dari 149 penerima BLT DD yang ganda ada 3 orang penerima, dengan bantuan lain ( PKH ). Itupun di karenakan Data penerima PKH Desa, Pihak Desa belum tahu secara keseluruhan. Dalam hal ini Pihak Desa sudah menindaklanjuti dengan cara penerima bantuan yang ganda kami minta untuk memilih salah satu dari bantuan tersebut dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

 

3.      Proses pencairan dimonopoli pihak Desa dengan melalui BUMDes.

Jawaban :

TIDAK BENAR

·         Dari 72 penerima bantuan BPNT tambahan, yang mencairkan di BUMDes hanya 16 Orang lainnya mencairkan di E-Warung

 

4.      Pengelola BUMDes dari Perangkat Desa.?

Jawaban :

·         Dalam kepengurusan BUMDes, kami masih menggunakan kepengurusan dari Pemerintah Desa yang lama.

·         Kepengurusannya dari Ibu-Ibu PKK

·         Untuk menjaga kelancarannya, kami menunjuk salah satu Perangkat Desa untuk membantunya. dengan adanya kejadian ini, kami Pemerintah Desa yang baru akan mengganti kepengurusannya. Agar BUMDes kami, tetap berjalan dengan baik.

 

Terimakasih.