Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08044525
Rincian Aduan
LGWP08044525
Selesai
Public
petugas KIR pasar rejowinangun sangat kurang ramah karena langsung masuk tempat jualan orang tanpa permisi, kadang disaat proses KIR ada beberapa kerusakan yang membuat pedagang rugi secara nilai investaris
Disposisi
Selasa, 07 Desember 2021 - 15:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Kamis, 09 Desember 2021 - 09:03 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya
Progress
Kamis, 09 Desember 2021 - 12:59 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait
Selesai
Kamis, 09 Desember 2021 - 13:06 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas keluhan yang disampaikan kepada kami. Bersama ini kami sampaikan permohonan maaf dan hal tersebut akan menjadi evaluasi kami. Dalam pelaksanaan tera/tera ulang petugas berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, adapun petugas yang berkeliling bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti. Namun demikian kami terbuka pada setiap masukan, saran dan keluhan masyarakat untuk menjadi bahan evaluasi dan koreksi. Lebih lanjut keluhan masyarakat dapat disampaikan melalui Layanan Aduan dengan nomor 081 328 395 169 atau Nomor Telepon (0293) 310489, serta dapat langsung datang ke Kantor UPT Metrologi Legal yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 285 pada hari dan jam kerja. Demikian tanggapan kami sampaikan, terima kasih.