Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP08044525

Rincian Aduan

LGWP08044525

Selesai Public
KOTA MAGELANG
07 Dec 2021
0 ditandai
petugas KIR pasar rejowinangun sangat kurang ramah karena langsung masuk tempat jualan orang tanpa permisi, kadang disaat proses KIR ada beberapa kerusakan yang membuat pedagang rugi secara nilai investaris

Disposisi

Selasa, 07 Desember 2021 - 15:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 09 Desember 2021 - 09:03 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih laporannya

Progress

Kamis, 09 Desember 2021 - 12:59 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait

Selesai

Kamis, 09 Desember 2021 - 13:06 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas keluhan yang disampaikan kepada kami. Bersama ini kami sampaikan permohonan maaf dan hal tersebut akan menjadi evaluasi kami. Dalam pelaksanaan tera/tera ulang petugas berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, adapun petugas yang berkeliling bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti. Namun demikian kami terbuka pada setiap masukan, saran dan keluhan masyarakat untuk menjadi bahan evaluasi dan koreksi. Lebih lanjut keluhan masyarakat dapat disampaikan melalui Layanan Aduan dengan nomor 081 328 395 169 atau Nomor Telepon (0293) 310489, serta dapat langsung datang ke Kantor UPT Metrologi Legal yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 285 pada hari dan jam kerja. Demikian tanggapan kami sampaikan, terima kasih.