Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP08024159
Rincian Aduan
LGWP08024159
Selesai
Public
Yth. Bapak Ganjar P. Pada tiket parkir di KPP Pratama Kota Semarang tertera tulisan "Bebas Uang Parkir", namun para petugas parkir/satpam tetap menagih uang parkir Rp 1000 per motor. Dari segi materi memang tidak material, namun saya menganggap ini sebagai tindakan korupsi. Harap ditinjau ulang. Terimakasih
Disposisi
Rabu, 18 Juni 2014 - 10:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Rabu, 18 Juni 2014 - 13:36 WIBDINAS PERHUBUNGAN
laporan telah kami terima, terima kasih saran saudara, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh bidang yang terkait
Selesai
Senin, 30 Juni 2014 - 09:53 WIBDINAS PERHUBUNGAN
sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemeritahan Daerah Kabupaten / Kota, kewenangan retribusi parkir ada di Pemerintahan Kota Semarang. untuk itu, pengaduan Sdr. Ahmad Rosikhin agar dapat diteruskan ke Pemerintah Kota Semarang Cq. Dinhubkominfo Kota Semarang untuk dapat ditindaklanjuti.
demikian, harap maklum. terima kasih