Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07898147

Rincian Aduan

LGWP07898147

Verifikasi Public
KABUPATEN SUKOHARJO
28 May 2020
0 ditandai
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kepada Yth, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Perkenalkan saya Eva Juniati asal dari Nanggulan RT 03/ 01, Kedungsono, Bulu, Sukoharjo. Bersama ini saya ingin menanyakan apakah mengenai informasi pemberian bantuan sosial tunai (Bansos Tunai Tahun 2020) bagi masyarakat yg terdampak di Jawa Tengah dengan data penerima bantuan sebagai berikut : • Nomor Danom : 57500/3311020004/50 • BST3310271122000251 • NIK : 3311027112200025 • Nama : Sinem • TTL : Sukoharjo, 31 Desember 1920 • Alamat : Nanggulan RT 03/ 02, Kedungsono, Bulu, Sukoharjo Disini saya ingin menanyakan apakah benar jika yang bersangkutan (Nenek saya) belum memiliki e-KTP bantuan tersebut hangus/ tidak dapat diterima oleh Nenek saya, dikarenakan ketika dari pihak keluarga kami akan mencairkan bantuan tersebut di kantor Pos Indonesia cabang Sukoharjo berkas kami ditolak ? Padahal sebagai pengganti e-KTP, kami sudah melampirkan surat keterangan dari Kelurahan yang menjelaskan bahwa warga atas nama Sinem adalah benar warga Nanggulan RT 03/ 02, Kedungsono, Bulu, Sukoharjo sebagai penerima bansos. Terlampir data yang kami bawa ke kantor Pos Indonesia cabang Sukoharjo. Mohon untuk tanggapannya mengenai hal tersebut. Demikian disampaikan, atas perhatian dan pemberian informasinya kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Kamis, 28 Mei 2020 - 10:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Jumat, 05 Juni 2020 - 08:13 WIB

DINAS SOSIAL

Waalaikumsalam, E-KTP adalah tanda pengenal yg sah. Monggo untuk KTPnya diganti E-KTP seumur hidup dulu saja. Karena Tanda Pengenal Lainnya bisa jadi dapat dipalsu. Mengganti E-KTP tidak butuh waktu lama untuk membuatnya.