Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07888682

Rincian Aduan

LGWP07888682

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
14 May 2020
0 ditandai
Banyak masyarakat mengeluh karena bantuan COVID-19 tidak tepat sasaran banyak orang tidak mampu, tidak memperolehnya

Disposisi

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 18 Mei 2020 - 09:00 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan dinas/instansi terkait di kabupaten kendal, semoga segera ada tindak lanjut

Selesai

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:15 WIB

Kabupaten Kendal

Kepada Yth,
Sdr. Bapak Aditya Kurnia Dermawan
di tempat

Berikut ini kami sampaikan bahwa :

1. Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak covid19 dengan sasaran penduduk miskin yang memenuhi kriteria dan
belum menerima bantuan dari pemerintah (PKH dan BPNT/Sembako) baik yang telah masuk dalam DTKS maupun yang belum masuk
DTKS dan di data melalui usulan Desa/Kelurahan masingmasing.

2. Bantuan dampak covid19 diproses melalui aplikasi sehingga jika syarat maupun identitas kependudukan tidak lengkap (belum rekam E
KTP, NIK tidak valid dan sebab lainnya), secara otomatis akan tertolak oleh system sebagai akibatnya penduduk yang bersangkutan tidak
masuk dalam daftar penerima bantuan. Agar penduduk rentan miskin mendapat hakhaknya, maka identitas kependudukan yang
bersangkutan harus diperbaiki ke Dinas Dukcapil dan selanjutnya menghubungi Kepala Desa/Lurah setempat agar didata dan dimasukkan
dalam DTKS melalui tenaga Fasilitator/Verifikator.

3. Pada saat ini akan dilakukan perbaikan data serta pendataan calon penerima bantuan dampak covid19 tahap 2 yang pelaksanaannnya
langsung diinput langsung oleh Desa/Kelurahan. Penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat (meninggal, mampu dan ganda) dapat
dihapus dan diusulkan penggantinya sesuai quota masingmasing Desa/Kelurahan.

Demikian disampaikan atas perhatian dan pengertiannya disampaikan terimakasih.