Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07755608
Rincian Aduan
LGWP07755608
Selesai
Public
Yth Bapak Gubernur Ganjar, Tanggal 20 Maret 2017 saya ke kantor Perizinan Kabupaten Banyumas Untuk mengurus SIUP. saya bertemu dengan teman dari jogja. kepentingan mereka mengurus pendirian menara tower. teman saya tidak sendiri tapi bersama teman dari semarang dan bandung. keluhan mereka sama bahwa pengurusan perizinan menara dikabupaten banyumas praktis BERHENTI. salah satunya Rekomendasi Zona Cell Plan dari Dinkominfo tidak bisa diproses dengan alasan belum ada Perbup " Terbaru " . serta Dinas PU yang mengurus Advice Teknik beralasan belum terintegrasi dengan Dinkominfo sehingga mereka selalu menjawab " Sistemnya Belum Jalan ". yang malunya teman-teman saya membandingkan Perizinan dengan kabupaten lain, dan mencap kalau perizinan kabupaten banyumas PALING SULIT. saya jadi malu kalau daerah saya dikatakan tidak Proinventasi dan ini akan menjadi preseden buruk bagi perizinan di banyumas. mohon bapak kiranya membenahi sistem perizinan di banyumas khususnya di bidang Pendirian Telekomunikasi demi terpenuhinya pelayanan kami akan telekomunikasi yang baik. terima kasih semoga bapak selalu sehat. amiin.
Disposisi
Kamis, 23 Maret 2017 - 14:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Verifikasi
Jumat, 24 Maret 2017 - 15:49 WIBDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Selesai
Jumat, 24 Maret 2017 - 15:51 WIBDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Kpd yth : Bpk / ibu ..
Sesuai UU. 23 th 2014 Kewenangn pendirian menara tower ijin frekwensi menjadi kewenangan kementrian kominfo dan untuk ijin IMB, ijin HO dan kesesuaian tata ruang menjadi kewenangan kabupaten setempat. Untuk itu mhn kejelasanya bpk / ibu terkait ijin yang diajukan yang mana (ijin frekwensi atau IMB, dan HO) Tks.
Mohon diperjelas untuk ijin yang dimaksud