Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07267907
Rincian Aduan
LGWP07267907
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Assalamualaikum pak ganjar, salam sejahtera untuk kita semuanya, pak saya mau tanya saya kan kerjanya jadi pemandu wisata dan saat ini juga jadi salah satu orang yang kena imbas dari covid-19 karena saya tidak bisa bekerja sama sekali dan saya nyari pekerjaanpun susah, apakah ada bantuan untuk orang* seperti saya yang kerjanya di sektor pariwisata pak? Dan kata pak jokowi itu kan yang punya hutang ke bank/leasing akan ditangguhkan selama 1 tahun nah tunangan saya punya cicilan motor di Adira Finance tapi masih ditagih terus sampai sekarang, tunangan saya pekerjaannya crew bus pariwisata, mohon penjelasan dan bantuannya pak, terima kasih ????
                                
                            Disposisi
Selasa, 31 Maret 2020 - 07:56 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Selasa, 31 Maret 2020 - 20:12 WIBBIRO PEREKONOMIAN
	Terima kasih untuk permasalahan pekerjaan yang terkena imbas Virus Covid 19 kami bersama Pemerintah Pusat dan pihak-pihak yang terkait akan selalu berusaha sekuat tenaga untuk Masyarakat Jawa Tengah.
	Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
	Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
	Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi Pihak Bank / Pihak Leasing supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan perundang-undangan.
                                                                                                            Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:08 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:08 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.