Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP07252536
KOTA SEMARANG, 10 Jan 2019
Pak Ganjar mau melaporkan, anak saya sekolah di SMA 12 Semarang kelas X dan awal masuk sekolah ada pertemuan dengan komite dan kami selaku orang tua murid dibebankan biaya Rp. 3.000.000,- untuk sumbangan pembangunan dengan diangsur selama 6 bulan. Sebetulnya banyak yang keberatan dengan uang sumbangan tersebut. Mohon jawaban dari pak Ganjar atau dari Diknas Propinsi, apakah hal tersebut diperbolehkan untuk minta uang sumbangan pembangunan yang notabene sekolah negeri. Terima kasih.
Disposisi
Kamis, 10 Januari 2019 - 11:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 10 Januari 2019 - 14:29 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Kamis, 10 Januari 2019 - 14:30 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN