Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07212061

Rincian Aduan

LGWP07212061

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
29 May 2017
0 ditandai
menanggapi poin 4(Banyak pedanang yg sudah menyepakati harga los tersebut sesuai dengan yg telah di sosialisasikan dan ingn segera menempati) itu tdk sesuai dgn aktual di lapangan (pasar secang magelang). para pedanang sedang memperjuangkan HAK mereka karena setiap ditanya tentang harga dari Kabupaten tdk ada data yg jelas, maka para pedanang pasar secang magelang maju ke DPRD agar di beri kejelasa . Dan yv saya tak habis pikir kenapa ada oknum yg mengancam (jika tdk membayar sesuai ketentua tdk mendapat los dan saat para pedagang mengumpulkan KTP untuk maju ke kabupaten selalu di halang-halangi). tolong cek aktual keadaan di pasar secang magelang.

Disposisi

Selasa, 30 Mei 2017 - 06:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 30 Mei 2017 - 07:21 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas laporan saudara dan akan kami koordinasikan kembali dengan pihak terkait

Progress

Rabu, 31 Mei 2017 - 07:29 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara

Selesai

Rabu, 31 Mei 2017 - 07:36 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Perindag Kab. Magelang diperoleh informasi sbb : 1. DPRD sudah ketemu pedagang pada tanggal 26 mei 2017, ada 20 pedagang dan sudah disosialisasi harga tetap sesuai appraisal dan kalau ingin mengajukan keberatan, silakan mengajukan surat secara resmi per orang sesuai Perda No. 3 Tahun 2012. Jika ada oknum memaksa, silakan dilaporkan secara tertulis, siapa, dimana, kapan, bagaimana...silakan tertulis, lebih bagus pada saat kejadian. 2. Pada sidang di DPRD, Jumat 26 Mei 2017 sudah dijelaskan oleh Ka Disdagkop UKM tentang tata cara permohonan keringanan sesuai Perhub No. 42 Tahun 2013...dipersilakan....matur nuwun informasinya. Demikian untuk menjadikan maklum