Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07119268

Rincian Aduan

LGWP07119268

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
15 Dec 2021
0 ditandai
Pak Gub, mau tanya dalam jual beli tanah apakah harus membayar pulogoro desa, dan hal seperti itu bukannya termasuk pungli.

Disposisi

Rabu, 15 Desember 2021 - 13:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Kamis, 16 Desember 2021 - 07:53 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar nggeh

Selesai

Jumat, 17 Desember 2021 - 08:40 WIB

Kabupaten Kendal

 
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas pertanyaannya, perlu kami sampaikan bahwa pungutan berupa pologoro sudah tidak ada.
Berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019 tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat, berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan.
Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PADesa sesuai kewenangan desa, berupa pungutan jasa usaha dan iuran masyarakat yang ada di desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
2 menit yang lalu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas pertanyaannya, perlu kami sampaikan bahwa pungutan berupa pologoro sudah tidak ada.
Berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019 tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat, berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan.
Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PADesa sesuai kewenangan desa, berupa pungutan jasa usaha dan iuran masyarakat yang ada di desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.