Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07119268
Rincian Aduan
LGWP07119268
Selesai
Public
Pak Gub, mau tanya dalam jual beli tanah apakah harus membayar pulogoro desa, dan hal seperti itu bukannya termasuk pungli.
Disposisi
Rabu, 15 Desember 2021 - 13:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 16 Desember 2021 - 07:53 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar nggeh
Selesai
Jumat, 17 Desember 2021 - 08:40 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas pertanyaannya, perlu kami sampaikan bahwa pungutan berupa pologoro sudah tidak ada.
Berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019 tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat, berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan.
Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PADesa sesuai kewenangan desa, berupa pungutan jasa usaha dan iuran masyarakat yang ada di desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
2 menit yang lalu
Berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019 tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat, berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan.
Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PADesa sesuai kewenangan desa, berupa pungutan jasa usaha dan iuran masyarakat yang ada di desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas pertanyaannya, perlu kami sampaikan bahwa pungutan berupa pologoro sudah tidak ada.
Berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019 tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat, berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan.
Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PADesa sesuai kewenangan desa, berupa pungutan jasa usaha dan iuran masyarakat yang ada di desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Berdasarkan Permendes no. 1/2015 tentang kewenangan desa dan Perbub 36/2019 tentang Pungutan Desa di Kab. Kendal, Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan atas jasa pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat, berupa surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan.
Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan PADesa sesuai kewenangan desa, berupa pungutan jasa usaha dan iuran masyarakat yang ada di desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.