Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07037820
Rincian Aduan
LGWP07037820
Verifikasi
Public
Assalamualaikum
Mohon maaf Bapak, semoga bapak sll dlm keadaan sehat.
Saya Anggun Lestiana mengabdi sbg Guru Tidak Tetap (GTT) d SMK Negeri 2 Cilacap sejak tahun 2015
Alhamdulillah tahun 2019 lalu periode tahap III telah diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, tentunya kami menyampaikan banyak terima kasih karena kami sbgai GTT (yang seangkatan saya d LPTK yang 1 almamater ada 20 GTT d SMK/SMA negeri di jateng) telah diberikan kesempatan untuk ikut PPG Daljab, Alhamdulillah saya dinyatakan LULUS dan mendapatkan sertifikat sebagai pendidik yg profesional. Yang artinya di Jateng memiliki tambahan banyak tenaga pendidik yang kompeten dbuktikan dg diperolehnya sertifikat pendidik (SERDIK).
Besar harapan kami mulai PPG sampai kami menerima serdik d akui sebagai tenaga pendidik yg profesional dan berhak memperoleh tunjangan profesional (sertifikasi).
Namun harapan kami pupus karena d status info GTK (Guru dan tenaga kependidikan) status kami butuh verifikasi dinas, dan dinas akan memverifikasi jika saya dapat menunjukkan SK dari Kepala daerah (Gubernur/Bupati/wali kota) sbg syarat di verifikasi dan syarat keluarnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Sedangkan saya hanya punya SK penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Jateng.
Dan yang menjadi kesenjangan saya dan teman2, kenapa di daerah lain GTT d SMA/K negeri yang sudah mendapatkan serdik tahun ini dan sebelumnya dapat menikmati tunjangan sertifikasi Guru Bukan PNS.
Untuk itu kami mohon kpda Bapak agar dapat memberikan solusi/jalan keluar yg terbaik buat kami GTT d SMA/K Negeri di Jateng, sehingga kami GTT bukan PNS d Sekolah Negeri juga dapat menerima tunjangan sertifikasi seperti d daerah lain.
Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 02 Juni 2020 - 11:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 10 Juni 2020 - 07:52 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Wa'alaikumsalam
Sertifikat pendidik adalah menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang profesional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Seorang guru mendapatkan sertifikat pendidik itu adalah keharusan.Menurut peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 salah satu kriteria penerima tunjangan profesi adalah guru CPNSD dan PNSD penerima tunjangan profesi memenuhi syarat, jadi untuk GTT belum bisa diusulkan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.