Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07010297

Rincian Aduan

LGWP07010297

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
09 Nov 2021
0 ditandai
Salam Rahayu Saya Feri Hermawan ketua RW 04 desa kedunglegok kec, kemangkon kab. Purbalingga Saya membantu salah satu warga kami utk membayar pajak kendaraan bermotor roda dua, sebagai kewajiban kpd pemerintah. Tetapi karena BPKB ada di WOM finance cab Purbalingga, dan pajak kami ada perubahan nomor kendaaran sehingga membutuhkan BPKB pun utk dirubah... Tetapi didalam hal ini kami seakan dipaksa harus memakai jasa pihak ketiga/biro jasa yg disediakan oleh WOM Finance utk mengurus pembayaran pajak, dengan biaya yg harus di tanggung kami, sehingga kami harus menitipkan sejumlah uang yg kami kira cukup besar 750rb..padahal di dalam sistem samsat Oline pajak kami hanya 354rb. Kpd YTH BP Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah Kami dibantu, apakah dalam kewajiban kami kepada pemerintah membayarkan pajak kendaraan bermotor, hanya dikarenakan BPKB sedang dijamin kan utk pinjaman hutang, sehingga kami dibebani beban biaya yg seharusnya tidak perlu kami tanggung melalui pihak WOM Finance. Kami kira pun seharusnya WOM finance dalam hal ini seharusnya mengikuti peraturan pemerintah.. Karena perubahan BPKB sebab perubahan nomor kendaraan pun adalah program pemerintah. Sehingga pihak swasta dalam Hal ini WOM finance tidak mengambil keuntungan lain melalui biro jasa di dalam kegiatan kami masyarkat membayarkan pajak kepada pemerintah Terima kasih Salam Rahayu

Disposisi

Selasa, 09 November 2021 - 11:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 23 November 2021 - 13:39 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

laporan kami terima

Progress

Selasa, 23 November 2021 - 13:40 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

kami kordinasikan dengan samsat terkait

Selesai

Kamis, 25 November 2021 - 16:21 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) terkait dengan kebijakan penertiban Nomor identitas kendaraan merupakan ranah dari kepolisian

silahkan datang ke SAMSAT terkait guna informasi lebih lanjut. terimakasih