Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06993547

Rincian Aduan

LGWP06993547

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
27 Aug 2020
0 ditandai
tentang kartu tani pak gub ,Demak mulai kapan nggeh daerah lain sudah mulai...ini pupuk sulit ...terimakasih

Disposisi

Jumat, 28 Agustus 2020 - 10:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:35 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:36 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Jumat, 28 Agustus 2020 - 21:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Ervin 
 
Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk Kementerian Pertanian Nomor: 491/Kpts/SR.310/BS.2/08/2020 tentang Penagihan Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Dashboard Bank Tahun Anggaran 2020 bahwa Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kab. Sumbawa, Kab. Pinrang WAJIB Menggunakan Kartu Tani dalam Penebusan Pupuk Bersubsidi mulai 1 September 2020.
Sehingga dalam hal ini Petani di Seluruh Kecamatan di Kab. Demak juga WAJIB menggunakan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi mulai 1 September 2020.
Terimakasih.