Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06993547
Rincian Aduan
LGWP06993547
Selesai
Public
Lampiran
tentang kartu tani pak gub ,Demak mulai kapan nggeh daerah lain sudah mulai...ini pupuk sulit ...terimakasih
Disposisi
Jumat, 28 Agustus 2020 - 10:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:35 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:36 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Jumat, 28 Agustus 2020 - 21:20 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Ervin
Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk Kementerian Pertanian Nomor: 491/Kpts/SR.310/BS.2/08/2020 tentang Penagihan Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Dashboard Bank Tahun Anggaran 2020 bahwa Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kab. Sumbawa, Kab. Pinrang WAJIB Menggunakan Kartu Tani dalam Penebusan Pupuk Bersubsidi mulai 1 September 2020.
Sehingga dalam hal ini Petani di Seluruh Kecamatan di Kab. Demak juga WAJIB menggunakan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi mulai 1 September 2020.
Terimakasih.