Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06930057
Rincian Aduan
LGWP06930057
Selesai
Public
Asalamualaikum wr wb
Saya salah satu guru PNS di wilayah lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Saya mohon bantuan PGRI untuk meluruskan kebijakan kenaikan pangkat di wilayah Kabupaten Grobogan.
Bersama ini saya lampirkan
1. Deskripsi permohonan koreksi kebijakan
2. File copy Surat edaran usul kenaikan pangkat guru di wilayah lingkungan pemerintah Kabupaten Grobogan
Disposisi
Minggu, 11 Oktober 2020 - 10:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Minggu, 11 Oktober 2020 - 20:20 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Minggu, 11 Oktober 2020 - 20:20 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 12 Oktober 2020 - 14:14 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kab. Grobogan.
Berdasarkan klarifikasi bahwa kenaikan pangkat bagi guru di lingkungan Pemerintah Kab. Grobogan telah sesuai dengan :
- Permenpan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN No. 14 Tahun 2010 dan No. 03/V/PB/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 Tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabtan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Kenaikan pangkat Guru terlebih dahulu dilakukan penilaian angka kredit tahunan oleh Tim Penilai Angka Kredit Kabupaten Grobogan yang dilakukan secara obyektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga diperoleh rekomendasi dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan setingkat lebih tinggi atau tidak dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat. Selanjutnya sesuai mekanisme usul kenaikan pangkat dan jabatan dikirim ke BKN baik Kanreg Yogjakarta atau BKN Pusat sesuai ketentuan melalui BKPPD Kab. Grobogan.