Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06909014

Rincian Aduan

LGWP06909014

Selesai Public
KOTA SEMARANG
19 Nov 2021
0 ditandai
Permohonan keringanan dalam PROSES BPJS. Istri saya yang bernama fella fandila dulu sudah pernah melunasi tunggakan bpjs hampir 3-4jt untuk masuk di perusahaan setelan bekerja dia ikut bpjs kesehatan ketenagakerjaan, akhirnya istri saya positif hamil di karnakan hamil istri saya kluar dari suatu perusahaan tersebut setelah itu BPJS Juga otomatif off. Dari pihak kluarga tidak tau jika sudah non aktif harus aktifasi BPJS mandiri. setelah menjalani kehamilan 8 jalan 9 baru mengetahui hal tersebut. Pihak kluarga sudah daftar mandiri di bpjs sultan Agung pada tanggal 9-11-2021 dan istri mengalami sakit di tanggal 18 dan bpjs baru bisa aktif tanggal 23...PERMOHONAN KAMI SELAKU PIHAK KLUARGA, BPJS KAMI BISA DI GUNAKAN UNTUK BIAYA DI RUMAH SAKIT KARNA BIAYA UMUM DI RUMAH SAKIT PANTIWILOSO DR CIPTO AGAK MAHAL PAK.... Kekecewaan kami saat ini percuma kita punya bpjs tiap bulan bayar mahal sedangkan waktu ingin di gunakan tidak bisa... TOLONG BPK/IBU/ SODARA BISA MERESPON KELUHAN KAMI .TRIMAKASIH

Disposisi

Jumat, 19 November 2021 - 10:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 23 November 2021 - 09:29 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Selasa, 23 November 2021 - 09:48 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Penjaminan program JKN dapat diperoleh apabila status kepesertaan aktif. Kewajiban peserta yaitu memastikan kartu aktif dan mengikuti alur pelayanan kesehatan yang berlaku. Untuk kemudahan pemantauan status kepesertaan dan data diri dapat melakukan instalasi aplikasi Mobile JKN. Pada peserta yang melakukan registrasi ulang untuk menjadi peserta mandiri terdapat mas tunggu 14 hari untuk pembayaran iuran pertama sehingga kartu aktif. Apabila sebelum kartu aktif peserta memanfaatkan layanan kesehatan, maka belum menjadi penjaminan program JKN. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Cara Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih.

Selesai

Selasa, 23 November 2021 - 09:48 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Penjaminan program JKN dapat diperoleh apabila status kepesertaan aktif. Kewajiban peserta yaitu memastikan kartu aktif dan mengikuti alur pelayanan kesehatan yang berlaku. Untuk kemudahan pemantauan status kepesertaan dan data diri dapat melakukan instalasi aplikasi Mobile JKN. Pada peserta yang melakukan registrasi ulang untuk menjadi peserta mandiri terdapat mas tunggu 14 hari untuk pembayaran iuran pertama sehingga kartu aktif. Apabila sebelum kartu aktif peserta memanfaatkan layanan kesehatan, maka belum menjadi penjaminan program JKN. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Cara Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih.