Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06839835
Rincian Aduan
LGWP06839835
Selesai
Public
Assalamuallikum saya dari Dusun Sendangmudal, Rt02/Rw06. Di Dusun saya terdapat sumber mata air salah satu peninggal Sunan Kalijaga. Sudah beberpa tahun ini ada pemasangan PDAM yang sama sekali tidak diketahui warga, pihak PDAM juga tidak bertanggungjawab atas sumber air yang mulai kotor tidak terawat, warga dusun sini yang selama ini merawat dan iuran dana untuk pembangunan sumber air supaya lebih layak. Pihak PDAM bahkan tidak peduli dengan adanya warga sekitar sumber air yang kekurangan air. Beberapa hari ini terdapat konflik karena air sendang sudah mulai kering, sehingga para warga Dusun Sendangmudal iuran untuk menggali sumber mata air dan bergotong royong dan pihak PDAM sama sekali acuh dan tidak mau ikut serta. Akhirnya para warga melarang pemasangan PDAM karena warga sini kekurangan air dan merasa dirugikan, akan tetapi beberapa warga ditekan dan diancam akan dimasukan penjara bila melawan. Mereka mengancam akan mengadukan kepada Bupati setempat, masalah ini juga sudah masuk berita di detik.com. Saya juga melampirkan file yang berupa foto gotong royong warga sekitar dan saat tanah didekat sumber longsor. Kami mohon bantuan Bapak/Ibu, kami tidak tau harus kemana karena kamu hanya rakyat biasa. Sekian dari saya, saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya Wassalamuallikum
Disposisi
Jumat, 24 Desember 2021 - 09:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 24 Desember 2021 - 13:45 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 24 Desember 2021 - 13:46 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 24 Desember 2021 - 13:47 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh PDAM Kabupaten Grobogan dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan bahwa memperhatikan informasi,keluhan yang disampaikan Sdri.Devi Bela Amelia dari Dsn.Sendangmudal RT 02 RW 06 Desa Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo berkaitan dengan Pemanfaatan Sumber air Sendangmudal perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Kepala Desa Sugihmanik Nomor : 690/322/XII/2021 Tanggal 23 Desember 2021 Perihal Permohonan Mediasi Permasalahan Sendang mudal Desa Sugihmanik, bahwa Pemerintah Desa sudah melaporkan kepada Bupati Grobogan melalui Camat Tanggungharjo berkaitan dengan hasil mediasi dan permohonan bantuan mediasi dari Dinas terkait, maka dari itu mohon dengan hormat SdriDevi Bela Amelia sabar menunggu petunjuk lebih lanjut dari Dinas terkait.
Terima kasih.
Terima kasih.