Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06789311
Rincian Aduan
LGWP06789311
Selesai
Public
selamat malam bp gubernur ytyangerhormat dan yang saya banggakan,
Sy mau menanyakan apakah program sertifikat gratis di kab tegal ad pungutan,
Di desa kami
Desa Karangmangu
Kec. Tarub
Kab. Tegal
ada program pembuatan sertifikat gratis tetapi ada pungutan administrasi sekitar Rp.150.000.
mohon klarifikasi dari bp gubernur,
Disposisi
Jumat, 24 Januari 2020 - 08:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 03 Februari 2020 - 11:44 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 12 Februari 2020 - 08:56 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih