Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06789311

Rincian Aduan

LGWP06789311

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
24 Jan 2020
0 ditandai
selamat malam bp gubernur ytyangerhormat dan yang saya banggakan, Sy mau menanyakan apakah program sertifikat gratis di kab tegal ad pungutan, Di desa kami Desa Karangmangu Kec. Tarub Kab. Tegal ada program pembuatan sertifikat gratis tetapi ada pungutan administrasi sekitar Rp.150.000. mohon klarifikasi dari bp gubernur,

Disposisi

Jumat, 24 Januari 2020 - 08:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2020 - 11:44 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 12 Februari 2020 - 08:56 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih