Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06749933
Rincian Aduan
LGWP06749933
Selesai
Public
Bapak Ganjar,
Dengan hormat,
Sebelumnya perkenalkan saya : Rita Oktaviana, pendiri komunitas masyarakat dengan nama Cethik Geni dengan alamat Jl.Desa Cabean 62, RT03 RW02 Kapuan Cepu
Kami ingin menyampaikan keluhan kami terkait pengurusan PIRT produk masyarakat berupa bunga telang kering
Bunga telang adalah hasil kebun kami dan kami berencana memasarkan berupa bunga telang kering
Kami ingin mengurus PIRT di kab.Blora karena supaya produk ini dapat dipasarkan ke supermarket
Tapi setelah menanyakan ke Dinkes Blora, disarankan untuk membuat ijin BPOM bukan PIRT
Setelah kami pelajari syarat2 BPOM, sepertinya tidak mungkin kami menjalani proses2 tersebut. Kami hanya petani telang yang akan memproses bunga2 ini menjadi produk yang dikeringkan
Kami mohon bantuan Bapak, apa yang harus kami lakukan?
Rencana kami akhirnya terhambat, padahal setahu saya ijin PIRT di daerah lain hanya mengisi formulir, fotocopy KK & KTP, pasphoto dan contoh kemasan
Apakah sesulit ini sebuah usaha kecil akan melegalkan produknya?
Kalaupun memang rumit, apakah tidak ada pendampingan dari pihak terkait untuk membantu kami?
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas bantuan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Hormat saya,
Rita Oktaviana,
Disposisi
Selasa, 06 Agustus 2019 - 08:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Kamis, 08 Agustus 2019 - 14:46 WIBKabupaten Blora
baik matur nuwun informasinya..akan kami teruskan ke instansi yang berkepentingan
Progress
Kamis, 08 Agustus 2019 - 14:46 WIBKabupaten Blora
baik matur nuwun informasinya..akan kami teruskan ke instansi yang berkepentingan
Selesai
Kamis, 08 Agustus 2019 - 14:46 WIBKabupaten Blora
baik matur nuwun informasinya..akan kami teruskan ke instansi yang berkepentingan