Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06674266
Rincian Aduan
LGWP06674266
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Assalammualaikum pak ganjar, saya mau tanya apakah penangguhan pembayaran cicilan itu untuk ojol dan supir saja? apakah pekerja bangunan seperti suami saya tidak bisa mendapatkan penangguhan itu pak? sedangkan proyek pada ditutup, otomatis suami saya tidak bisa bekerja dan mencari nafkah, sebentar lagi juga puasa dan lebaran,  habis lebaran saya juga lahiran pak, jujur saja pak saya kebingungan bagaimana cara membayar cicilan motor saya, tolong pak untuk dibantu disama ratakan kebijakan itu, saya juga ingin suami diam dirumah agar terhindar dari resiko virus itu, tapi bagaimana dengan kebutuhan kami sehari2 untuk cicilan kami, tolong pak ganjar
                                
                            Disposisi
Kamis, 26 Maret 2020 - 16:36 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:48 WIBBIRO PEREKONOMIAN
	Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
	Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
	Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi pihak bank/leasing  supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan.
                                                                                                            Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:54 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:54 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.