Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06649467
Rincian Aduan
LGWP06649467
Selesai
Public
Kantor samsat batang ada semacam pungutan liar, saya pajak 5tahunan, waktu minta cek fisik petugas cek fisik minta uang seikhlasnya, setelah itu saya oergi untuk bagian stampel di belakang, pas udah selesai polisi minta uang registrasi 10ribu rupiah.. setau saya tidak ada dana seperti itu di samsat pekalongan tapi kok di batang berbeda ya.. apakah ada peraturan baru dari pemerintah
Disposisi
Selasa, 09 Februari 2021 - 07:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Selasa, 09 Februari 2021 - 07:36 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami Terima
Progress
Selasa, 09 Februari 2021 - 07:41 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Rabu, 10 Februari 2021 - 13:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK)
Terkait kebijakan Cek Fisik di Samsat Jawa Tengah, Kapolda telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/2983/X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 yang menegaskan cek fisik gratis dan tidak dipungut biaya.
Terimkasih.