Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06584047

Rincian Aduan

LGWP06584047

Selesai Public
KABUPATEN PATI
02 Sep 2021
0 ditandai
Alamat desa wukirsari kecamatan Tambakromo kabupaten Pati. Laporan saya dan ibu saya mau mengurus membuat sertifikat tanah milik almarhum nenek soalnya masih belum ada sertikat dan mau di pecah dan diatas namakan anak anak dari nenek tapi pihak daerah setempat dari pihak desa sampai kecamatan menolak untuk kepengurusan alasannya ada pihak yang tidak setuju padahal untuk ahli waris semua sudah setuju dan sepakat saat kami meminta penjelasan mereka cuma bilang tanah ini tidak bisa diurus sertikatnya dan tidak menjelaskan lebih lanjut. Saya dan ibu saya sudah 2 kali mengajukan dan mereka memberi alasan yang sama kalo tanah ini tidak bisa diurus padahal untuk PBB setiap tahun masih keluar dan kami rutin untuk membayar. Mohon untuk jalan keluarnya

Disposisi

Jumat, 03 September 2021 - 10:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Sabtu, 04 September 2021 - 10:08 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima 

Progress

Rabu, 08 September 2021 - 08:13 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:13 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Kecamatan Tambakromo koordinasi dengan Pemdes Wukirsari. Karena buku C Desa Wukirsari masih atas nama Almarhum kakek, maka pakdhe dan bulek masih memiliki hak atas tanah tersebut.  Pihak Pemerintah Desa Wukirsari telah memberikan solusi atas tanah tersebut. Bahwa dibuatkan surat ahli waris untuk pelapor dan ditandatangai semua pihak waris dari almarhum kakek pelapor , yaitu tanda tangan pakdhe dan bulek pelapor untuk mengesahkan surat hali waris tersebut. Tetapi pihak pelapor tidak bersedia untuk minta tanda tangan pengesahan tanah kepada pakdhe dan bulek. Pihak Pemdes Wukirsari tidak bersani mengesahkan surat waris karena belum ada tanda tangan semua ahli waris.