Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06581449

Rincian Aduan

LGWP06581449

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
10 Jun 2021
0 ditandai
assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh pak ganjar mohon ditindaklanjuti kecurangan dan jual beli kursi jabatan perangkat desa yang terjadi di grobogan pada tahun 2021 ini yang cukup meresahkan dan sangat merusak moral dan demokrasi di indonesia. Hal ini menghilangkan kesempatan banyak orang yang mempunyai niat tulus mengabdi kepada masyarakat dengan menjadi perangkat desa karena hanya bermodalkan belajar, semangat, dan jiwa kompetitif seperti yang saya rasakan. Aduan ini bukan hanya isapan jempol belaka karena juga diangkat dalam media Radar Minggu tetapi tidak ada follow up apapun dari pemerintah daerah. Mohon segera dilakukan tindakan agar tidak terjadi KKN pak. berikut saya sertakan link berita tentang jual beli kursi jabatan perangkat desa "http://www.radarminggu.com/2021/04/geger-terkait-pengisian-perangkat-desa.html" Semoga aduan dan keresahan saya segera direspon dan ditindaklanjuti untuk Jawa Tengah bebas KKN. Terima kasih #groboganhebat#jawatengahbebasKKN Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh

Disposisi

Jumat, 11 Juni 2021 - 09:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 11 Juni 2021 - 14:08 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Jumat, 11 Juni 2021 - 14:13 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Jumat, 11 Juni 2021 - 14:18 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Terimakasih atas laporan yang diberikan. Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dan Juknis Nomor : 141.3/173/I/2021 bahwa kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Dengan melibatkan Perguruan Tinggi diharapkan pelaksanaan independen dan transparan. Apabila saudara menemukan bukti - bukti pelanggaran dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.