Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06557467
Rincian Aduan
LGWP06557467
Selesai
Public
Assalamualaikum Wr. Wb. Bapak Gubernur yang terhormat selamat malam, semoga Bapak selalu dilindungi oleh Allah SWT. Amin...Pak, saya disini selaku warga dari kota Muntilan dimana orang tua saya adalah pedagang kaki lima. Saya hendak sedikit memohon bantuan dan kebijaksanaan Bapak selaku orang nomor 1 di Jawa Tengah. Orang tua saya berdagang disekitar jalan tape ketan Muntilan pak, dan tadi sore ayah saya mendapat surat bahwa akan dipindahkan dijalur lambat di jalan pemuda muntilan, dengan alasan berjualan dijalur cepat dan mengganggu lalu lintas, padahal kalau bapak bisa tinjau diperempatan tape ketan pada siang hari keadaan lebih semrawut dan tidak pernah ada penindakan dari pihak berwenang sedangkan orang tua saya berjualan pada malam hari. kami merasa jika kami dippindahkan ke jalur lambat kami akan kesusahan baik itu penerangan dan air. yang membingungkan kami kenapa kalau siang pedagang kaki lima dilarang berjualan dijalan pemuda muntilan, tp pedagang kaki lima yang berjualan malam hari justru dipindahkan ke jalur lambat yang berada dijalan pemuda muntilan? Dan yang lebih menyesakkan kami, kami hanya diberi waktu 2 hari untuk pindah tempat, tadi sore surat diberikan dan malam minggu sudah harus pergi dari tempat berjualan sekarang, Padahal yang namanya pedagang kalau harus pindah tempat butuh persiapan, baik itu waktu dan dana. Kami sangat memohon bantuan bapak untuk menyelesaikan masalah ini pak, karena kami wong cilik bisa mendapat rejeki juga dari berjualan. Kenapa peraturan kok kadang justru menyusahkan kami dan menyudutkan kami. Sekian dari kami pak, mohon maaf bila ada kata kata saya yang tidak berkenan. Semoga bapak segera bisa memberi solusi untuk permasalahan ini. Terima Kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb
Disposisi
Jumat, 06 Februari 2015 - 08:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 06 Februari 2015 - 13:09 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
TANGGAPAN GUBERNUR ATAS LAPORAN nhayu23@gmail.com :
Menanggapi informasi saudara, kami sampaikan bahwa hasil koordinasi kami dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Magelang bahwa upaya penertiban PKL perlu dilakukan mengingat jalur cepat adalah jalur lalu lintas yang padat dan diharapkan tidak ada hambatan di sekitar lingkungan jalur cepat tersebut. Upaya penataan PKL juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi bahaya bagi PKL yang berada di jalan cepat tersebut. Penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Magelang diutamakan untuk PKL yang berjualan di siang hari. Untuk lebih jelasnya dimohon menghubungi Dinas Kabupaten Magelang kontak person Bp. Pacaranengtyas, No. Hp .08122717372 dan Bp. Darso No. Hp : 0813293866.
Progress
Jumat, 06 Februari 2015 - 13:10 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Jumat, 06 Februari 2015 - 13:10 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN