Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06460341

Rincian Aduan

LGWP06460341

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
01 Jun 2021
0 ditandai
apakah akan ada KKN besar besaran

Disposisi

Selasa, 01 Juni 2021 - 19:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 02 Juni 2021 - 11:16 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Rabu, 02 Juni 2021 - 11:17 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Rabu, 02 Juni 2021 - 11:18 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dispermas Kabupaten Grobogan. Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomer 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi mulai dari pelaksanaan ujian sampai dengan koreksi hasil ujian dilaksanakan secara independen oleh Perguruan Tinggi.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.

Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil  ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa dimaksud, mari kita kawal bersama - sama agar dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.