Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06447932

Rincian Aduan

LGWP06447932

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
09 Oct 2021
0 ditandai
Kerusakan alam karena penambangan batu besar-besaran di sungai petung di kecamatan reban kabupaten batang. Mohon untuk di tindak lajuti

Disposisi

Minggu, 10 Oktober 2021 - 21:28 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 11 Oktober 2021 - 07:15 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 11 Oktober 2021 - 09:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Saat ini sudah kami koordinasikan dengan instansi yang berwenang untuk menunggu cek lapangan, terima kasih.

Selesai

Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklajuti aduan masyarakat melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/94865.html#.YWUM4XoxWUk terkait kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Petung Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut :
 
1. Pada tanggal 11 Oktober 2021 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara dengan menerapkan prokes COVID-19 secara ketat telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat tersebut yang diharapkan dapat ditindak/dihentikan.
 
2. Hasil Tinjauan Lapangan :
 
a. Pada saat tiba di lokasi yang berada di Desa Wonorojo, Kecamatan Reban, Kabupaten Pekalongan, tepatnya pada posisi koordinat 7° 04’ 52,0” Lintang Selatan dan 109° 51’ 51,54” Bujur Timur, tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
 
b. Pada lokasi hanya dijumpai bekas pembuatan jalan masuk tambang sepanjang ± 80 meter, dan tidak ditemukan adanya alat berat maupun penanggungjawab kegiatan.
 
c. Komoditas tambang yang ada di lokasi adalah tanah urug dan batu andesit dengan luas area persawahan ± 3.000 m2 dan berjarak ± 300 m dari anak Sungai Petung.
 
d. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Wonorojo, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang (ditemui oleh Sekretaris Desa - Bp. Waluyo) bahwa kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) baru proses pembuatan jalan masuk tambang namun sudah dihentikan oleh warga.
 
e. Kronologis permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
 
- Hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB, Sdr. Tobiin mendatangkan alat berat berupa Excavator Backhoe merk Kobelco tipe SK 200 warna hijau tosca di area persawahan milik Sdr. H. Casnoto di Desa Wonorojo, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang yang akan dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan.
 
- Hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 alat berat mulai bekerja untuk membuat jalan tambang, sehingga pada pukul 19.00 WIB warga Desa Wonorojo melakukan demo dengan cara memasang poster dan spanduk di sekitar jalan masuk tambang yang intinya menolak kegiatan penambangan tersebut.
 
- Hari Jumat 8 Oktober 2021 Polsek Reban dan Camat Reban menghentikan kegiatan pembuatan jalan tambang tersebut yang disetujui oleh Sdr. Tobiin selaku penanggungjawab kegiatan dan pada pukul 20.00 WIB alat berat dibawa keluar dari lokasi kegiatan.
 
- Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Desa (Bp.Waluyo), bahwa warga desa tidak menyetujui kegiatan penambangan yang dilakukan Sdr. Tobiin karena tidak ada sosialisasi sebelumnya dan khawatir saluran air untuk pengairan sawah di Dusun Gumelar - Desa Wonorojo terancam longsor akibat adanya kegiatan penambangan tersebut.
 
3. Pada proses selanjutnya telah dilakukan pencarian pelaku kegiatan PETI (Sdr. Tobiin) untuk dimintai klarifikasi dengan hasil sebagai berikut:
 
a. Sdr. Tobiin melakukan kerjasama dengan Sdr. H. Casnoto selaku pemilik lahan persawahan (HM) seluas ± 3.000 m2 yang kurang produktif (hanya bisa ditanami jagung dan sengon). Rencananya kegiatan penambangan tersebut dilakukan untuk menurunkan ketinggian dan mengambil kandungan batuan andesit di area persawahan menggunakan alat berat excavator.
 
b. Kegiatan baru berlangsung selama 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 7 Oktober 2021 dan sudah didemo oleh warga Desa Wonorojo dengan cara memasang poster dan spanduk untuk menghentikan kegiatan.
 
c. Sdr. Tobiin segera menghentikan kegiatan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi untuk dikembalikan kepada pihak persewaan alat berat di Kabupaten Cilacap.
 
d. Kepada penanggungjawab kegiatan dan pihak desa disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang tidak disertai perizinan yang sah dari Pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 : “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”
 
Terima kasih.