Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06375471
Rincian Aduan
LGWP06375471
Selesai
Public
Lapor pak Gub tentang CPNS khususnya STR DOKTER. Setiap dokter hanya punya 3 lembar STR dan itu sudah termasuk legalisirnya. Kalau persyaratan mendaftar CPNS harus menggunakan legalisir asli, bagaimana kita bisa mendaftar kalo sudah terpakai semua. Saya sudah menanyakan ke Konsil Kedokteran Indonesia, bahwa KKI tidak akan memberikan legalisir tambahan apapun alasannya. Seandainya saya mendaftar dengan STR legalisir asli dan tidak lolos ujian, bagaimana nasib STR yang sudah terlanjur dikumpulkan? Apakah bisa kembali kepada saya? Seandainya saya mendaftar CPNS sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak lolos ujian, maka tamatlah riwayat saya sebagai seorang DOKTER karena tidak bisa membuat Surat Ijin Praktek tanpa menggunakan STR. Mohon kepada pak Gubernur untuk merevisi syarat pendaftaran CPNS. Pengumpulan STR dengan legalisir asli harusnya dilakukan setelah dinyatakan lulus ujian, bukan sebelum ujian Pak Gub. Terima Kasih
Disposisi
Rabu, 10 September 2014 - 06:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 10 September 2014 - 07:17 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terima kasih laporan anda akan kami sampaikan pada bidang yang menangani
Selesai
Rabu, 10 September 2014 - 12:56 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas pertanyaan Saudara,
Sesuai dengan Pengumuman Ketua Tim Pengadaan CPNS Pemprov.Jateng Nomor 810/8433 tanggal 10 September 2014 tentang Pengadaan CPNS Pemprov Jateng Formasi Tahun 2014 pada "Tata Cara Pendaftaran" nomor (3) huruf (f) : "Foto copy STR/SIP/SIB dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (KKI/MTKI/MTKP) bagi pelamar formasi tenaga kesehatan".
Mengingat legalisasi STR Dokter Umum yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terbatas hanya 3 (tiga) lembar, maka khusus untuk Dokter Umum dapat melampirkan foto copy saja (tanpa legalisir). Adapun untuk validasinya, apabila dinyatakan lulus tes CPNS harus dapat membuktikan STR Dokter Umum yang dilegalisasi oleh KKI, apabila tidak dapat membuktikan foto copy STR legalisasi KKI maka dinyatakan GUGUR.
Demikian untuk menjadikan maklum, dan selamat berkompetisi.