Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06041068

Rincian Aduan

LGWP06041068

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
24 Apr 2020
0 ditandai
Selamat siang Pak Ganjar. Menonton video panjenengan perihal pelaporan jika ada kesulitan dalam pengajuan permohonan penundaan pembayaran ke bank karena dampak corona. Apa saya sebagai pelaut yg bekerja di kapal pesiar termasuk yg mendapat keringanan itu pak. Karena saat ini saya terpaksa ditunda jadwal pemberangkatan saya sampe waktu yg tdk ditentukan dan saya tdk memiliki gaji selama saya dirumah. Dan terikat kontrak hutang dengan BRI. Saya sudah mengajukan permohonan penundaan pembayaran. Tetapi dari pihak BRI sebagai gantinya saya harus tetap membayar bunga disetiap bulannya. Yg jadi pertanyaan kenapa saya harus tetap membayar bunga ditiiap bulanya sedangkan maksud kebijakan penundaan pembayaran adalah berhenti sementara dalam melakukan pembayaran ke bank dan akan dilanjutkan sesuai batas waktu yg disepakati. Karena jujur saja saat ini saya NOL penghasilan. Dan untuk bertahan hidup saja dengan buka bisnis jual makanan kecil2an secara online yg hasilnya hanya cukup untuk hidup. Mohon masukan dan saran juga bantuan bagaimana baiknya dan apa memang seperti itu kebijakan sesungguhnya dr pemerintah dgn program penundaan pembayaran. Sebelum dan sesudahnya saya haturkan ucapan terimakasih yg sebesar2 nya. Hormat kami. Basuki Rahmanto, Weleri- Kendal

Disposisi

Jumat, 24 April 2020 - 13:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Jumat, 24 April 2020 - 19:26 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Saudara juga bisa menghubungi Kredit Center dengan nomor WA : 081325163300 / 08783477466

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:24 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:24 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466