Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06041068
Rincian Aduan
LGWP06041068
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Selamat siang Pak Ganjar. Menonton video panjenengan perihal pelaporan jika ada kesulitan dalam pengajuan permohonan penundaan pembayaran ke bank karena dampak corona. Apa saya sebagai pelaut yg bekerja di kapal pesiar termasuk yg mendapat keringanan itu pak. Karena saat ini saya terpaksa ditunda jadwal pemberangkatan saya sampe waktu yg tdk ditentukan dan saya tdk memiliki gaji selama saya dirumah. Dan terikat kontrak hutang dengan BRI. Saya sudah mengajukan permohonan penundaan pembayaran. Tetapi dari pihak BRI sebagai gantinya saya harus tetap membayar bunga disetiap bulannya. Yg jadi pertanyaan kenapa saya harus tetap membayar bunga ditiiap bulanya sedangkan maksud kebijakan penundaan pembayaran adalah berhenti sementara dalam melakukan pembayaran ke bank dan akan dilanjutkan sesuai batas waktu yg disepakati. Karena jujur saja saat ini saya NOL penghasilan. Dan untuk bertahan hidup saja dengan buka bisnis jual makanan kecil2an secara online yg hasilnya hanya cukup untuk hidup.
Mohon masukan dan saran juga bantuan bagaimana baiknya dan apa memang seperti itu kebijakan sesungguhnya dr pemerintah dgn program penundaan pembayaran.
Sebelum dan sesudahnya saya haturkan ucapan terimakasih yg sebesar2 nya.
Hormat kami.
Basuki Rahmanto,
Weleri- Kendal
                                
                            Disposisi
Jumat, 24 April 2020 - 13:52 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Jumat, 24 April 2020 - 19:26 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Saudara juga bisa menghubungi Kredit Center dengan nomor WA : 081325163300 / 08783477466
                                                                                                            
                                                                                                    Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:24 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:24 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466