Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05970438

Rincian Aduan

LGWP05970438

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
12 May 2020
0 ditandai
Mohon Dinas terkait utk menertibkan parkir liar tepatnya di sekitar Indomaret depan Pasar Mranggen kab. Demak, tarif parkir sepeda motor tanpa karcis memcapai 3000. Itu terjadi pada hari Selasa, 12 Mei 2020. Terimakasih

Disposisi

Rabu, 13 Mei 2020 - 04:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:20 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:22 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Kamis, 14 Mei 2020 - 08:05 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Yase Sudarnoko
 
Terima kasih atas laporann Singkatnya 
Atas Laporan dan Hasil Tinjauan Lokasi aduan saudarabahwa Area disekitar Indomaret depan pasar Mranggen Kabupaten demak bukan Ranah Dinhub/katagori halaman Toko Indomaret/ toko pakaian dan Terkait Laporan saudara UPTD Sarpas Dinas Perhubungan telah melakukan Pembinaan dan Sosialisasi Besaran Jenis Parkir Roda 2 & 4...Berdasarkan Perda No.4.
.Tahun 2012 Tentang retribusi jasa umum
dan Perbup 32 Tahun 2017 tentang perubahan tarif retribusi jasa umum bahwa Besaran Parkir Roda 2  sebesar  Rp. 1000,-  dan Roda 4  Rp. 2000,-