Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05854479
Rincian Aduan
LGWP05854479
Verifikasi
Public
Sejak diundangkan PP No.48 Th 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PemKab & PemKot se Jateng melakukan pembiaran terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat diluar mekanisme APBD. Mohon ditertibkan pak, karena pasal 61 ayat (4) PP tersebut menyatakan "seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan sistem anggaran daerah." Demikian dan terimakasih.
Disposisi
Minggu, 15 Juni 2014 - 06:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 27 Juni 2024 - 14:34 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
laporan sudah diverifikasi, akan kami lanjutkan ke dinas/tim terkait