Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05854479

Rincian Aduan

LGWP05854479

Verifikasi Public
14 Jun 2014
0 ditandai
Sejak diundangkan PP No.48 Th 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PemKab & PemKot se Jateng melakukan pembiaran terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat diluar mekanisme APBD. Mohon ditertibkan pak, karena pasal 61 ayat (4) PP tersebut menyatakan "seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan sistem anggaran daerah." Demikian dan terimakasih.

Disposisi

Minggu, 15 Juni 2014 - 06:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 27 Juni 2024 - 14:34 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

laporan sudah diverifikasi, akan kami lanjutkan ke dinas/tim terkait