Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05816441
Rincian Aduan
LGWP05816441
Selesai
Public
Assalamualaikum pak ganjar..dikampung saya ada yg meninggal katanya krna covid ,tp jenazah dimakamkn di pemakaman memakamkn saudaranya ..pdhal tidak trkena covid kty cuma penyakit lmbung tp di vonis tekena covid..oy pk apa benar santunan untuk ahli waris korban covid cm 3jt..krn kluarga hanya menerima 3jt...tolong di tindak lanjuti pak..terimah kasih
Disposisi
Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:30 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:14 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas laporannya. akan segera kami komunikasikan dengan Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 12:07 WIBKabupaten Pekalongan
telah kami sampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan. terima kasih
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 12:08 WIBKabupaten Pekalongan
balasan dari Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan sebagai berikut :
Dasar : Surat Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Nomor 466.11/1232 tanggal 28 Agustus 2020 perihal Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia akibat Covid-19. Program Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI yang dapat diterapkan dalam penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat terinfeksi Virus Corona yaitu pemberian santunan meninggal dunia. Adapun usulan dapat diajukan melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Besaran santunan yang dimaksud adalah Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah). Kabupaten dan Provinsi hanya mendata dan merekomendasikan, adapun pencairan/penyaluran adalah kewenangan Pusat. Untuk santunan yangf 3 juta berasal dari mana? terima kasih