Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05350447

Rincian Aduan

LGWP05350447

Verifikasi Public
KABUPATEN DEMAK
06 Jul 2018
0 ditandai
Yth, Bapak Gubernur Jateng. Adik saya yg di Mranggen Demak dan Wates Kulonprogo yg mendaftarkan sekolah SMP dan SMA twrkendala masalah SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Anak²nya tergeser oleh mereka yg dari Rayon lain, karena berbekal SKTM. Padahal mereka yg membawa SKTM, ada beberapa yg mengendarai Mobil pribadi dan bawa HP Adroit, termasuk anaknya. Mohon kiranya, Bapak berkenan menindaklanjuti melalui Dinas Pendidikan untuk memferifikasi keaslian SKTM dari desa. Ketika diketahui bahwa SKTM tersebut tidak sesuai dengan ketidakmampuannya, anak tersebut langsung fikeluarkan dari sekolah. Karena anak tersebut sejak awal masuk sekolah sudah difidik orang tuanya dengan memalsukan SKTM dari Desa. Sedangkan, pembuat SKTM sudah seharusnya mendapatkan SANKSI TEGAS dari Gubernur. Karena dapat dikategorikan sebagai MEMBUAT KETERANGAN PALSU. Demikian, atas kebijaksanaannya, saya sampaikan terima kasih

Disposisi

Jumat, 06 Juli 2018 - 13:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Jumat, 06 Juli 2018 - 16:16 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas masukannya. Penggunaan SKTM dalam PPDB mengacu pada Permendikbud 14/2018. Kewenangan penelaahan sebelum penerbitan SKTM ada pada pejabat penandatangan SKTM.