Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05335265
Rincian Aduan
LGWP05335265
Selesai
Public
Kepada Yth Pak Gubernur. Terkait Wabah
Virus Corona maka Penerapan Disiplin Jam Buka Rumah telah diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia yaitu jam 9 pagi sampai 9 malam. Namun di Jawa Tengah khususnya Demak masih banyak yang tidak mematuhi Undang Undang. Salah satunya Rumah makan padang Buyung Jaya di Jalan Sultan Trenggono depan kantor Dishub Demak Kota. Dinas Pariwisata sudah memberikan sosialisasi teguran pada tanggal 20 Juli 2020 ke lokasi bertemu pemiliknya Afrizal dan Agus tujoko. Namun sampai saat ini rumah makan tersebut masih diatas jam 9 malam. Terlampir artikel dari Dinas Pariwisata Demak yang menyatakan pemilik akan mematuhi peraturan. Mohon penjelasan mengapa tidak diberikan sangsi sesuai pasal 15 UU no 45 Pemda Demak. Hal ini bukan contoh yang baik bagi Aparat Pemerintahan dengan Pelanggaran yang disengaja.
Disposisi
Kamis, 20 Agustus 2020 - 17:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Jumat, 21 Agustus 2020 - 08:22 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Jumat, 21 Agustus 2020 - 08:24 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 16:11 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Dapat kami sampaikan bahwa Dinas Pariwisata bersama dengan Satpol PP Kabupaten Demak, telah menindaklanjuti aduan dengan mengunjungi rumah makan tersebut. dalam komunikasinya berkesanggupan untuk mentaati aturan. apabila melanggar siap menerima sanksi. Terima kasih
Dapat kami sampaikan bahwa Dinas Pariwisata bersama dengan Satpol PP Kabupaten Demak, telah menindaklanjuti aduan dengan mengunjungi rumah makan tersebut. dalam komunikasinya berkesanggupan untuk mentaati aturan. apabila melanggar siap menerima sanksi. Terima kasih