Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05246603
Rincian Aduan
LGWP05246603
Selesai
Public
As.wr.wb. Selamat pagi Pak Ganjar.
Bersama ini kami melaporkan adanya pengeboran dan pemakaian sumur bor distribusi terpusat ilegal di Perumahan Griya Kurnia Asri, Kel. Bapangan, Kec. Jepara, Kab. Jepara yang sudah dioperasikan dan dipakai sekitar 1.5 tahun yang lalu sampai sekarang.
Sumur bor distribusi terpusat tsb ilegal, melanggar Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah dan sudah mendapatkan surat peringatan nomor 544/4495 tertanggal 5 Juni 2020 dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan sudah dilaporkan juga kepada Satpol PP Provinsi Jawa Tengah selaku penegak hukum Perda. Satpol PP Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan surat nomor 337/3399 tertanggal 16 Juni 2020.
Namun demikian, sampai dengan sekarang ini tidak ada tindak lanjut dari kedua instansi tsb, baik Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah maupun Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan terkesan kedua instansi tersebut saling melempar tanggung jawab terkait langkah tindak lanjut termasuk penegakan hukum Perda.
Hingga saat ini, sumur bor distribusi terpusat ilegal tersebut masih dioperasikan dan dipakai airnya oleh hanya beberapa warga perumahan saja dengan mendapatkan dukungan dari beberapa oknum pegawai ASN Pemkab Jepara termasuk Kepala Perizinan/Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Jepara dan 1 oknum anggota TNI AD walaupun di komplek perumahan tsb sudah ada layanan jaringan pipa dan suplai PDAM Kabupaten Jepara.
Demikian kami sampaikan.
Terima kasih dan salam.
Disposisi
Senin, 30 Agustus 2021 - 08:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 30 Agustus 2021 - 09:56 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Rabu, 22 September 2021 - 13:04 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan Sdr. Didik Ari Purwanto warga Desa Bapangan, Kab Jepara kepada Gubernur Jateng perihal pemakaian sumur bor illegal di perum griya kurnia asri, Kel. Bapangan, Kec Jepara, Kab Jepara, telah kami tugaskan Sdr. Archibald Nagel dan Sudarmo utk melakukan peninjauan dan kami laporkan sbb :
1. Sumur berada di Perum Griya Kurnia Asri. Dibuat pada tahun 2020, digunakan 32 KK dari keseluruhan warga 70 KK. Sumur dipergunakan untuk kebutuhan warga, yang mnrt pengakuan warga, pada saat musim kemarau air PDAM krg dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.
2. Pada Tahun 2020 telah disampaikan surat peringatan nomor 544/4495 tertanggal 5 Juni 2020 dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan sudah dilaporkan juga kepada Satpol PP Provinsi Jawa Tengah selaku penegak hukum Perda. Satpol PP Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan surat nomor 337/3399 tertanggal 16 Juni 2020.
3.Tim telah bertemu pelapor yg tempat tinggalnya berada tepat disebelah sumur tsb, pelapor tdk menggunakan sumur tsb dan bertujuan agar sumur tsb dpt dipenuhi legalitasnya sehingga tdk menjadi sumur tdk berizin.
4. Tim melanjutkan pertemuan dengan bbrp pengurus sumur, dan telah kami sampaikan bahwa pemanfaatan airtanah harus dilengkapi perizinan.
5. Perwakilan pengguna sumur, telah bersedia mengurus perizinan dimaksud dan akan berkoordinasi dengan tim utk lbh lanjut.