Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05078247

Rincian Aduan

LGWP05078247

Selesai Public
KOTA SALATIGA
18 Sep 2014
0 ditandai
Yth. Pak Ganjar ,kami ingin menanyakan pungutan 50rb sebagai biaya pengajuan berkas di kantor samsat salatiga yg uangnya dimasukkan ke map bersama berkas perpanjangan pajak kendaraan.Kami tidak menerima kwitansi atau tanda terima,bagaimana peraturannya?Tahun lalu tidak ada biaya tersebut.Kami warga yg taat pajak tapi malah tambah dibebani.Kalau begitu bayar pajak 5 tahun sekali aja,kena denda tidak apa2 kan sama aja kalau bayar pajak per tahun juga kena tmbahan biaya 50rb. Mohon penjelasan Bapak.Terimakasih

Disposisi

Kamis, 18 September 2014 - 16:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Senin, 22 September 2014 - 15:35 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima kasih, akan kami tindak lanjuti laporan yang saudara sampaikan

Selesai

Selasa, 07 Oktober 2014 - 13:34 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terkait adanya laporan tersebut, UP3AD Kota Salatiga telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian, dengan harapan hal tersebut tidak akan terjadi lagi dikemudian hari. dan pelaksanaan pelayanan di Kantor SAMSAT Kota Salatiga tetap sesuai dengan SOP yang berlaku.