Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05078247
Rincian Aduan
LGWP05078247
Selesai
Public
Yth. Pak Ganjar ,kami ingin menanyakan pungutan 50rb sebagai biaya pengajuan berkas di kantor samsat salatiga yg uangnya dimasukkan ke map bersama berkas perpanjangan pajak kendaraan.Kami tidak menerima kwitansi atau tanda terima,bagaimana peraturannya?Tahun lalu tidak ada biaya tersebut.Kami warga yg taat pajak tapi malah tambah dibebani.Kalau begitu bayar pajak 5 tahun sekali aja,kena denda tidak apa2 kan sama aja kalau bayar pajak per tahun juga kena tmbahan biaya 50rb. Mohon penjelasan Bapak.Terimakasih
Disposisi
Kamis, 18 September 2014 - 16:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 22 September 2014 - 15:35 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terima kasih, akan kami tindak lanjuti laporan yang saudara sampaikan
Selesai
Selasa, 07 Oktober 2014 - 13:34 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terkait adanya laporan tersebut, UP3AD Kota Salatiga telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian, dengan harapan hal tersebut tidak akan terjadi lagi dikemudian hari. dan pelaksanaan pelayanan di Kantor SAMSAT Kota Salatiga tetap sesuai dengan SOP yang berlaku.