Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04914420

Rincian Aduan

LGWP04914420

Selesai Public
22 Nov 2015
0 ditandai
Asslmkm.wr.wb.. Pak Ganjar Pranowo selaku Gubernur kami.. kami mewakili mahasiswa ners yang sudah lulus uji kompetensi ners indonesia. Mohon maaf sebelumnya untuk pihak terkait, kami bermaksut menanyakan untuk STR kenapa harus jadi dalam waktu 8bulan? Padahal dalam persyaratan perekrutan pegawai blud, CPNS ada beberapa instansi yg mensyaratkan fotokopi STR. Dan dengan begitu krn kami blm memperoleh STR tidak dapat mencoba mendaftarkan lowongan pkerjaan pada instansi tsb. Padahal idaman kami semua setelah kami lulus kuliah dan profesi harapannya bisa langsung melamar pekerjaan dan mengikuti kesempatan formasi cpns. Wasslmkm. Trimksh

Disposisi

Senin, 23 November 2015 - 06:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 23 November 2015 - 07:18 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Selasa, 01 Desember 2015 - 16:36 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimaksih atas pertanyaan Saudara. Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, BAB II Pasal 2 ayat (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah. Ayat (2)Untuk memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan STR. (3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional. Dengan kata lain STR sangat diperlukan bagi setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik kesehatan. Perlu kami sampaikan bahwa yang mengeluarkan STR bagi tenaga kesehatan adalah Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) di Jakarta. Di tingkat Provinsi ada Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP). Telah kami koordinasikan dengan MTKP Jawa Tengah, bahwa kalau sudah lulus uji sertifikasi dalam waktu yang tidak terlalu lama, MTKI akan mengeluarkan STR yang bersangkutan lewat MTKP. Demikian untuk menjadikan maklum. Salam.