Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04903921
Rincian Aduan
LGWP04903921
Selesai
Public
Akuisisi RSI Purwokerto oleh Muhammadiyah. Yayasan RSIP tidak mengemban amanah dari warga banyumas sesuai dengan Rekomendasi Bupati Banyumas ( Roedjito ) no. 445.04.XII.51.86 dengan mengalihkan pengelolaan dan pemanfaatan RSIP ke Universitas Muhammadiyah Purwokerto sebagai Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran UMP yang tertera pada SK PDM nomor 121/Kep/III.0/B/2014. Perlu diketahui juga bahwa RSIP tidak termasuk dalam Amal Usaha Muhammadiyah sesuai Putusan MK tahun 2013. Juga bisa dilihat di website Muhammadiyah. Hal ini di ikuti dengan pemberhentian 8 karyawan dengan posisi strategis dan pengangkatan pejabat RSIP oleh Yayasan RSIP yang tidak sesuai dengan Pola Ketenagaan yang berlaku dan sah sesuai dengan UU, Mohon untuk ditindak lanjuti oleh Pak Gubernur karena ini sudah menyangkut amanah warga dan ketidaksesuaian penerapan UU yang berlaku. Terima kasih...
Disposisi
Senin, 13 Juni 2016 - 06:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Senin, 01 Juli 2019 - 14:36 WIBDINAS KESEHATAN
nggih, terima kasih informasinya. akan kami koordinasikan.
Selesai
Jumat, 04 September 2020 - 13:10 WIBDINAS KESEHATAN
nggih matur nuuwn informasinya