Rincian Aduan : LGWP04732936

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 07 Oct 2019

Yang terhormat Bapak Gubernur Ganjar Pranowo Apakah sampai sekarang masih diperbolehkan ijazah ditahan oleh perusahaan untuk jaminan kerja dengan dalih alasan apapun misal agar karyawan tidak kabur dan dapat kena pinalti jika tidak menyelesaikan kontrak kerja...hal ini mengurangi kesempatan karyawan alih daya untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik,,terima kasih Bpk Gubernur.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 07 Oktober 2019 - 11:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 07 Oktober 2019 - 13:05 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, Laporan akan ditindaklanjuti.

Progress

Selasa, 08 Oktober 2019 - 07:22 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Pada prinsipnya penahanan ijasah tdk diperbolehkan kecuali : - pengusaha mediklatkan /kursus dgn biaya min 3 kl umk - hrs ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha - penahanan maksimal 2 th Diatur di SE Gub no 560/0019350 tgl 23 Nop 2016. Terimakasih

Selesai

Selasa, 08 Oktober 2019 - 07:22 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai