Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04448515
Rincian Aduan
LGWP04448515
Selesai
Public
Pengaduqn saya,sekarang orang pada bingung masalah penangguhan cicilan kepihak bank non bank masalah dampak virus Corona.masalah pada bingung karena pihak pembiyanan pinjaman masih melakukan penagihan cicilan.yang saya pertanyakan ini masalah (home kredit) home kredit ini kan mempunyai izin/pengawasan OJK. Yg saya tanyakan lagi home kredit ini termasuk yg bisa ditangguhkan cicilannya apa tidak.kalau termasuk bisa ditangguhkan ,tolong ditegaskan dan diluruskan untuk rakyat kecil semua. Dan saya sudah minta penundaan ciclan saya selalu ditolak alasannya tidak ada keputusan dari pemerintah,mana yang benar ya.penolakan yg dialami banyak orang termasuk sy.dan saya coba pengaduan layanan OJK TLP selalu susah dan ditolak TLP nya,lewat layanan wa sudah tidak respon. tolong rakyat kecil ini. Terima kasih.
Disposisi
Jumat, 10 April 2020 - 14:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Jumat, 10 April 2020 - 15:11 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, semua ada mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, seluruh Perusahaan menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai undang-undang.
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 08:47 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 08:47 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.