Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04366167
Rincian Aduan
LGWP04366167
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    selamat pagi bapak ganjar,saya mau bertanya dan minta tolong untuk segera ditegaskan bapak gubernur,sy masih ditagih dari fif,hari ini jatuh tempo pembayaran angsuran mtr saya,sdh relaksasi dimana sy tdk menginginkan penambahan tenor,tapi sy tetep mau penundaan angsuran dl,malah ini ditagih ,tolong bpk bantu sy,cari uang sangat susah,sy pekrrjaan sebagai ojol .terima kasih
                                
                            Disposisi
Selasa, 14 April 2020 - 08:45 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Selasa, 14 April 2020 - 13:44 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf Komunikasikan dengan Pihak Leasing tempat saudara mengajukan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
                                                                                                            
                                                                                                    Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:24 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:25 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.