Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04349730
Rincian Aduan
LGWP04349730
Disposisi
Minggu, 21 Juni 2020 - 09:49 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 08:17 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Senin, 22 Juni 2020 - 09:38 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Apabila Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Kelurahan Danyang Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, bahwa setelah di lacak di lokasi, di SD 10 Kecamatan Purwodadi, memang berada disana, akan tetapi setelah di lacak di wilayah Sawahan Kelurahan Danyang di tempat tinggal asal, RT setempat menyampaikan kalau Saudara sekeluarga sudah tidak ada di wilayah tersebut kurang lebih sudah 3 tahun, Rumah dan tanah sudah di jual dan kepindahan Saudara sekeluarga tidak lapor kepada RT dan Kelurahan setempat, sehingga dalam pendataan Saudara tidak terdata dalam bantuan tersebut. Selanjutnya akan di usahakan mendapatkan bantuan dari sumber lain. Terimakasih.
Selesai
Senin, 22 Juni 2020 - 09:39 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Apabila Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Kelurahan Danyang Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, bahwa setelah di lacak di lokasi, di SD 10 Kecamatan Purwodadi, memang berada disana, akan tetapi setelah di lacak di wilayah Sawahan Kelurahan Danyang di tempat tinggal asal, RT setempat menyampaikan kalau Saudara sekeluarga sudah tidak ada di wilayah tersebut kurang lebih sudah 3 tahun, Rumah dan tanah sudah di jual dan kepindahan Saudara sekeluarga tidak lapor kepada RT dan Kelurahan setempat, sehingga dalam pendataan Saudara tidak terdata dalam bantuan tersebut. Selanjutnya akan di usahakan mendapatkan bantuan dari sumber lain. Terimakasih.