Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04291749

Rincian Aduan

LGWP04291749

Selesai Public
KOTA SEMARANG
28 Apr 2016
0 ditandai
Lapor pak, sebenarnya jam lurah masuk kantor itu jam berapa sih? Sejak jam 9 pagi kami warga gayamsari mau minta cap ttd lurah, tapi lurah masih tidak masuk kantor,..malahan kami di sarankan untuk besok kembali lagi ke kantor lurah..lha kalau lurah tdk masuk 1 minggu, terus warga juga harus menunggu 1 minggu...tolong di perhatikan ini pak gubernur. Ini kejadian tgl 28 april 2016.

Disposisi

Sabtu, 30 April 2016 - 15:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 04 Mei 2016 - 12:04 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Selasa, 22 November 2016 - 14:15 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kota Semarang dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/1428/1.1/2016 terima kasih

Selesai

Selasa, 22 November 2016 - 14:24 WIB

INSPEKTORAT

sehubungan dengan aduan tersebut, berdasarkan surat dari Inspektorat Kota Semarang No. 700/532 tgl. 8 Agustus 2016 dapat dijelaskan bahwa : -Pelayanan Kantor Kelurahan Gayamsari sesuai jam kerja yaitu untuk hari Senin s.d Kamis jam 07.00 s.d 15.15 WIB sedang hari jumat jam 07.00 s.d 11.30 WIB. -Pada kejadian tersebut, Lurah Gayamsari tidak ada dikantor dikarenakan sedang mengikuti rapat di Aula Kantor Kecamatan Gayamsari.Namun demikian,Camat Gayamsari telah melakukan klarifikasi langsung dan pembinaan kepada Lurah Gayamsari