Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04291749
Rincian Aduan
LGWP04291749
Selesai
Public
Lapor pak, sebenarnya jam lurah masuk kantor itu jam berapa sih? Sejak jam 9 pagi kami warga gayamsari mau minta cap ttd lurah, tapi lurah masih tidak masuk kantor,..malahan kami di sarankan untuk besok kembali lagi ke kantor lurah..lha kalau lurah tdk masuk 1 minggu, terus warga juga harus menunggu 1 minggu...tolong di perhatikan ini pak gubernur. Ini kejadian tgl 28 april 2016.
Disposisi
Sabtu, 30 April 2016 - 15:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 04 Mei 2016 - 12:04 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Selasa, 22 November 2016 - 14:15 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kota Semarang dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/1428/1.1/2016
terima kasih
Selesai
Selasa, 22 November 2016 - 14:24 WIBINSPEKTORAT
sehubungan dengan aduan tersebut, berdasarkan surat dari Inspektorat Kota Semarang No. 700/532 tgl. 8 Agustus 2016 dapat dijelaskan bahwa :
-Pelayanan Kantor Kelurahan Gayamsari sesuai jam kerja yaitu untuk hari Senin s.d Kamis jam 07.00 s.d 15.15 WIB sedang hari jumat jam 07.00 s.d 11.30 WIB.
-Pada kejadian tersebut, Lurah Gayamsari tidak ada dikantor dikarenakan sedang mengikuti rapat di Aula Kantor Kecamatan Gayamsari.Namun demikian,Camat Gayamsari telah melakukan klarifikasi langsung dan pembinaan kepada Lurah Gayamsari